Bima. Berita 11 com - Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Bima melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Hari ini Selasa 18 Maret 2025, Tim Penuntut Umum melimpahkan perkara dugaan penyelewengan dana BOS di SMA N 1 Woha Kabupaten Bima,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH.
Tersangka Haerul Juhdy juga telah ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram.
Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 14 Maret 2025 terhadap tersangka akan dilakukan penahanan Hakim selama 30 hari ke depan.
“Terhitung mulai 14 Maret 2025 sampai 12 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat,” tambahnya.
Selanjutnya, tambah dia, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala SMAN 1 Woha Bima, Haerul Juhdy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023.
Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat NTB, tersangka mengambil dana BOS sebesar Rp 214.250.000 juta.
Tersangka mulai ditahan jaksa sejak 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.
Saat itu penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Bima. (Red)