Berkas Korupsi di SMAN 1 Woha Bima Dilimpah ke Pengadilan Tipikor -->

Iklan Semua Halaman

.

Berkas Korupsi di SMAN 1 Woha Bima Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Tuesday, March 18, 2025
Bangunan SMA 1 Woha foto; Ist

Bima. Berita 11 com - Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Bima melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Hari ini Selasa 18 Maret 2025, Tim Penuntut Umum melimpahkan perkara dugaan penyelewengan dana BOS di SMA N 1 Woha Kabupaten Bima,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH.

Tersangka Haerul Juhdy juga telah ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 14 Maret 2025 terhadap tersangka akan dilakukan penahanan Hakim selama 30 hari ke depan.

“Terhitung mulai 14 Maret 2025 sampai 12 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat,” tambahnya.

Selanjutnya, tambah dia, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram. 

 Diberitakan sebelumnya, eks Kepala SMAN 1 Woha Bima, Haerul Juhdy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023.

Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat NTB, tersangka mengambil dana BOS sebesar Rp 214.250.000 juta. 

Tersangka mulai ditahan jaksa sejak 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

Saat itu penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Bima. (Red)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.