Wakil Ketua PN Dompu Pindah Tugas Menjadi Ketua PN Bantaeng Sulsel -->

Iklan Semua Halaman

.

Wakil Ketua PN Dompu Pindah Tugas Menjadi Ketua PN Bantaeng Sulsel

Wednesday, March 23, 2022
Mantan Ketua PN Dompu Demi Hadiantoro SH MH dan istri tercinta Ny. Atik Hadiantoro. Foto ist.


Dompu, Berita11.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu NTB harus kehilangan Demi Hadiantoro, SH., MH. Pasalnya pria sudah banyak membantu warga di Bumi Nggahi Rawi ini pindah tugas menjadi ketua PN di Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel).


Mutasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 67/KMA/SK/II/2022 tentang promosi dan mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan Umum tertanggal 25 Februari 2022.


Demi Hadiantoro melalui pesan WhatsApp kepada Berita11.com meminta pamit kepada seluruh warga di Bumi Nggahi Rawi Pahu sekaligus menyampaikan ucapan permohonan maaf, mungkin selama menjalankan tugas di Dompu terdapat kesalahan atau kekeliruan.


"Kami sekeluarga mohon pamit meninggalkan Kabupaten Dompu mohon maaf apabila selama ini kami memiliki kesalahan atau ada hal-hal yang kurang berkenan di hati," ucap Demi Hadiantoro, Rabu (23/3) siang.


Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Kabupaten Dompu atas dukungan, kerjasama, dan perhatian yang telah diberikan selama satu tahun menjabat sebagai wakil ketua PN di Kabupaten Dompu.


Melalui kesempatan ini pula, pria yang cukup santun terhadap siapapun dan sedikit humoris ini juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Dompu agar hubungan tali silaturahmi tetap terjaga.


Selain itu Demi Hadiantoro juga meminta terhadap seluruh warga Kabupaten untuk memberikan Do'a restu serta keselamatan di tempat tugasnya yang baru.


"Kami berharap silaturahmi tetap terjalin. kemudian kami mohon Do'a restu agar dapat menjalankan amanah di tempat tugas kami yang baru dengan baik kedepannya," pungkasnya. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.