Yang Bermasalah Asusila dan Doyan Miras Terancam Terganjal di Pilkada 2020 -->

Iklan Semua Halaman

.

Yang Bermasalah Asusila dan Doyan Miras Terancam Terganjal di Pilkada 2020

Friday, October 4, 2019
Ilustrasi Amoral. Ist.


Bima, Berita11.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan uji publik terkait dua rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Guernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dilansir dari Kumparan, Komisioner KPU RI, Evi Novinda Ginting memparkan rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya pasal 4 tentang syarat pencalonan. Dijelaskannya, dalam rancanan PKPU yang tengah digodok itu, nanti ada syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Di antara sayarat tambahan itu, yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian dirinci. Pertama, judi, mabuk, pengguna dan pengedar Narkoba, judi hingga berzina.

“Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar Narkoba, keempat berzina atau melanggar kesusilaan lainnya,” ujar Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019) dikutip dari Kumparan.

Dia menjelaskan, revisi atas PKPU untuk menegaskan pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.

“Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, apapun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut,” kata dia.

Dalam PKPU yang belum direvisi, memang ada pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tak hanya menyebutkan perbuatan tercela secara rinci. Dalam PKPU yang belum direvisi, hanya tertulis tidak pernah melakukan perbuatan tercela. [RD]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.