![]() |
Ilustrasi Amoral. Ist. |
Bima,
Berita11.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan uji
publik terkait dua rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya, PKPU Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Guernur, Bupati, dan Wakil
Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dilansir dari
Kumparan, Komisioner KPU RI, Evi Novinda Ginting memparkan rancangan PKPU Nomor
3 Tahun 2017, khususnya pasal 4 tentang syarat pencalonan. Dijelaskannya, dalam
rancanan PKPU yang tengah digodok itu, nanti ada syarat tambahan bagi calon
kepala daerah.
Di antara sayarat tambahan itu, yakni calon kepala
daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian
dirinci. Pertama, judi, mabuk, pengguna dan pengedar Narkoba, judi hingga
berzina.
“Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar
Narkoba, keempat berzina atau melanggar kesusilaan lainnya,” ujar Evi dalam
pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019) dikutip dari Kumparan.
Dia menjelaskan, revisi atas PKPU untuk menegaskan
pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh melakukan perbuatan
tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.
“Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak
dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, apapun
surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka,
menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut,”
kata dia.
Dalam PKPU yang belum direvisi, memang ada pasal 4
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tak hanya menyebutkan perbuatan tercela secara rinci. Dalam
PKPU yang belum direvisi, hanya tertulis tidak pernah melakukan perbuatan
tercela. [RD]