Sumbawa Barat, Berita11.com - Tindak pidana dugaan penyerobotan serta pemalsuan dokumen lahan pribadi milik Gunawan di wilayah pembangunan Bandara Kiantar resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat.
"Hari ini kami resmi melaporkan oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen serta penyerobotan lahan milik klien kami," kata Kuasa Hukum Gunawan yakni Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H. CPCLE, Kamis, (23/9/21).
Menurut Erry, lahan seluas 19.850 M2 dari total luas lahan 62.600 M2 itu dibeli kliennya pada tahun 1991 dan memiliki bukti-bukti yang kuat, salah satunya sertifaikat lahan.
Atas lahan tersebut, lanjut pria asal Desa Tapir ini, diduga telah dilakukan pemalsuan dokumen dengan menerbitkan sporadik atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah kepada orang lain secara melawan hukum.
"Berdasarkan perihal itu, pihaknya melaporkan dengan delik pengaduan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana telah diatur dalam pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," terangnya.
"Kemudian, dugaan Tindak Pidana Penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang diatur dalam Pasal 385 KUHP," sambungnya.
Adapun nama-nama yang terlibat dalam kasus itu antara lain, oknum Kades Kiantar, Sambilan Gondang, Saleh Godang dan Zakaria selaku penerima kuasa dari Saleh Godang yang beralamat di Desa Kiantar.
Atas fakta ini, Erry menambahkan, maka patut diduga bahwa di lahan pembangunan Bandara Kiantar, telah terjadi persekongkolan jahat oknum-oknum yang dengan sengaja demi mendapatkan kepentingan pribadi.
"Pada prinsipnya, klien kami sangat mendukung pembangunan Bandara Kiantar, tapi dengan cara-cara sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Erry kembali menegaskan, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian nantinya bisa menggali oknum-oknum yang melakukan persekongkolan yang dapat merugikan orang lain serta menindak siapa saja yang menerima keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Terkait upaya hukum lainnya sedang kami persiapkan," isyaratnya.
Erry juga menjelaskan, sekaligus secara pribadi dirinya menghimbau kepada pihak luar yang membawa-bawa nama LBH tanpa legalitas yang jelas, untuk berhenti melakukan intimidasi kepada kliennya.
"Kami berharap jangan sampai ada mafia dalam pembebasan lahan Bandara ini yang mencari keuntungan pribadi dan justru membuat pembangunan terhambat serta hak-hak orang lain yang diperoleh secara legal diabaikan. Karena bagaimanapun pembangunan bandara ini harus didukung oleh semua pihak," pungkasnya. [B-14]