![]() |
Barang Bukti yang Diamankan Aparat Kepolisian. |
Kota Bima, Berita11.com— Aparat Satuan Reserse dan Narkoba
Kepolisian Resor Bima Kota menangkap empat orang yang diduga berpesta sabu di
rumah warga RT 08/03 Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kota Bima, Selasa
(4/4/2017) sore.
Lima warga yang ditangkap yaitu FL (23) seorang mahasiswa
salah satu kampus swasta di Kota Bima, GM (35), pegawai Honda asal Kelurahan
Lewirato, YZ (31) pegawai Honda di SKPD yang sama asal Kelurahan Tanjung, SR (26) IRT asal Kelurahan Rabangodu Utara
Kecamatan Raba, dan SS (28) warga Kelurahan Tanjung Kota Bima.
Di lokasi penangkapan aparat kepolisian mengamankan 58 poket
sabu, satu timbangan, tiga bong, lima Ponsel, dua tutup bong, dua korek gas,
satu bungkus rokok beserta tabung kaca, dua gunting, satu bungkus pipet, dua dompet dan uang sebesar Rp4,3 juta.
Setelah ditangkap kelima warga digiring aparat ke Satuan
Reserse Narkoba Polres Bima Kota, jalan Soekarno-Hatta Kota Bima. (TN)