Praktisi Hukum: Aktris dan Aktor "Saruncu" di RS Dompu Bisa Dijerat dengan Dua Pasal -->

Iklan Semua Halaman

.

Praktisi Hukum: Aktris dan Aktor "Saruncu" di RS Dompu Bisa Dijerat dengan Dua Pasal

Saturday, January 30, 2021
Praktisi Hukum Adhar, SH, MH. Dok Idil Berita11.com.


Dompu, Berita11.com - Seorang praktisi hukum dari Lembaga Pengembangan Wilayah NTB, Adhar, SH, MH mengatakan, aktris dan aktor kasus dugaan adegan goyang hot layaknya orang serut kayu atau "Saruncu Haju" (mesum) di ruang isolasi RSUD Dompu yang sempat viral belakangan ini bisa dijerat dengan dua pasal yakni pasal UU Pornografi dan pasal UU karantina.


"Kalau mengacu pada hukum yang berlaku, bisa saja, sepanjang perbuatannya melanggar aturan yang berlaku," ungkap pria kelahiran Bima yang sudah lama menetap di Mataram ini saat diwawancarai Berita11.com, Kamis (28/1/2021) malam.


Menurutnya, perbuatan kedua oknum F dan N adalah di sebuah ruangan isolasi Covid-19 yang tentu kalau mengacu pada UU karantina, maka dapat dikenai pidana.


Ditanya, apakah kedua terduga pelaku bisa dijerat dengan UU pornografi ? Adhar menjawab, bisa saja, karena kalau mengacu pada UU Pornografi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Nomor 44 Tahun 2008 tentang aksi mesum di tempat atau fasilitas umum.


"Bisa UU pornografi, karena menurut saya pelaku dapat menduga bahwa di ruang isolasi tersebut ada CCTV. Apalagi, tempat itu adalah tempat umum (rumah sakit, red)," terang Adhar.


Dia meyakini, bahwa kedua oknum yang melakukan adegan mesum itu sudah mengetahui bahwa di ruang isolasi sudah ada CCTV sebagai pemantau perkembangan pasien.


Yang artinya, walau pun dua  oknum F dan N tidak sengaja atau tidak ada niat untuk diketahui umum atas perbuatan asusilanya. 


"Kalau mengacu ke teori kesengajaan dalam ilmu hukum pidana ada yang dinamakan kesengajaan, sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan," bebernya.


Selain dijerat dengan dua pasal UU di atas, Oknum Polisi yang berpangkat Briptu ini juga dapat dikenai sanksi hukum internal yakni UU kedisplinan Kepolisian.


"Untuk oknum polisi nanti ada kode etik sendiri yang diproses oleh provosnya, sampai dimana hukuman bagi oknum tersebut itu tergantung penyelidikan internalnya, akan tetapi proses pidananya tetap jalan," cetusnya.


"Jadi, aparat penegak hukum nantinya tidak melihat kasus pada aspek melanggar UU karantina saja, akan tetapi pada aspek UU pornografi juga," lanjut Adhar.


Sebelum mengakhiri perbincangan, pria yang juga keseharian sebagai Advokat ini menghimbau terhadap lapisan masyarakat agar dijadikan sebuah pelajaran atas apa yang sudah terjadi dan berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dalam media sosial. 


"Saya menghimbau terhadap masyarakat terutama pengguna media sosial agar berhati-hatilah dalam menyebarkan vidio, foto, tulisan dan lain-lainnya, karena jika kita tidak mampu untuk bertanggungjawab tentu berimbas pada diri penyebar itu juga," pungkasnya. [B-10/Idil]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.