Potensi Geothermal di Parado bakal Digarap -->

Iklan Semua Halaman

.

Potensi Geothermal di Parado bakal Digarap

Wednesday, September 18, 2019
Ilustrasi. Orginal Picture Indonesia Power Generation.


Bima, Berita11.com— Potensi panas bumi (geothermal) di wilayah Parado Kabupaten Bima bakal dimanfaatkan. Sebelumnya, PT Sumbawa Timur Mining (STM) mendapatkan izin penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kepala Sub-Bagian Analisis dan Informasi Bagian Sumber Daya Alama (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Firdaus ST, mengatakan, berkaitan PSPE, Pemkab Bima diminta mengeluarkan rekomendasi ruang.

Menurutnya, sudah tidak ada masalah berkaitan pemanfaatan geothermal di wilayah pertambangan/ kuasa pertambangan PT STM. Sebelumnya, pemerintah memberikan kewenangan kepada PT Pasific Geo Energy (PGE) sebagai pemegang wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi di Hu’u Kabupaten Dompu pada 22 Oktober 2008 untuk kawasan seluas 19.310 hektare. Panas bumi yang mampu diproduksi hingga 110 mega watt equivalent (Mwe). Namun PT PGE tidak bisa melanjutkan kegiatan eksplorasi karena izinnya mencakup KP PT STM yang mengantungi kontrak karya di wilayah tersebut dan di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

“Saya menanggapinya karena itu sudah masuk dalam wilayah WP. Semua wilayah tambang yang sudah berizin masuk dalam wilayah WP dan WP ini merupakan bagian dari tata ruang nasional. Jadi, tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang karena itu sudah ada diatur dalam PP. Tidak ada masalah, silahkan saja sepanjang sesuai aturan, karena itu masuk dalam wilayah kawasan hutan, urusannya dengan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Firdaus di Setda Kabupaten Bima, Senin (16/9/2019) lalu.

Dijelaskan, perusahaan terdahulu, PT PGE tidak bisa melanjutkan eksplorasi panas bumi karena tumpang tindih dengan wilayah pertambangan PT STM. “Kementerian ESDM mengeluarkan surat kepada STM untuk melaksanakan survei pendahuluan dan bisa jadi nanti PT STM akan ditunjuk sebagai (pelaksana) karena itu di wilayah mereka, mereka akan mendapatkan prioritas. Kemarin mereka minta rekomendasi ruang,” katanya.

Disinggung mengenai resistensi dari masyarakat untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, Firdaus optimistis bahwa rencana pemanfaatan energi tersebut tidak mendapatkan gangguan dari masyarakat. Karena sifatnya lokal, berbeda dengan tambang mineral.  “Ini kan hanya lokalisir dan itu baru survei pendahuluan saja. Kalau memiliki potensi bisa diberikan izin. Kalau tidak, ya tidak,” katanya. 

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemkab Bima hanya memiliki kewenangan mengatur tentang pemanfaatan panas bumi yang sifatnya tidak dikonversi, namun langsung dimanfaatkan. [US]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.