Ilustrasi. Orginal Picture Indonesia Power Generation. |
Bima,
Berita11.com— Potensi panas bumi (geothermal) di wilayah Parado Kabupaten Bima
bakal dimanfaatkan. Sebelumnya, PT Sumbawa Timur Mining (STM) mendapatkan izin penugasan
survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kepala
Sub-Bagian Analisis dan Informasi Bagian Sumber Daya Alama (SDA) Sekretariat
Daerah Kabupaten Bima, Firdaus ST, mengatakan, berkaitan PSPE, Pemkab Bima
diminta mengeluarkan rekomendasi ruang.
Menurutnya, sudah tidak ada masalah berkaitan pemanfaatan
geothermal di wilayah pertambangan/ kuasa pertambangan PT STM. Sebelumnya,
pemerintah memberikan kewenangan kepada PT Pasific Geo Energy (PGE) sebagai
pemegang wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi di Hu’u Kabupaten Dompu pada
22 Oktober 2008 untuk kawasan seluas 19.310 hektare. Panas bumi yang mampu
diproduksi hingga 110 mega watt equivalent (Mwe). Namun PT PGE tidak bisa
melanjutkan kegiatan eksplorasi karena izinnya mencakup KP PT STM yang
mengantungi kontrak karya di wilayah tersebut dan di Kecamatan Parado Kabupaten
Bima.
“Saya menanggapinya karena itu sudah masuk dalam wilayah WP.
Semua wilayah tambang yang sudah berizin masuk dalam wilayah WP dan WP ini
merupakan bagian dari tata ruang nasional. Jadi, tidak ada pelanggaran terhadap
tata ruang karena itu sudah ada diatur dalam PP. Tidak ada masalah, silahkan
saja sepanjang sesuai aturan, karena itu masuk dalam wilayah kawasan hutan,
urusannya dengan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Firdaus di Setda
Kabupaten Bima, Senin (16/9/2019) lalu.
Dijelaskan,
perusahaan terdahulu, PT PGE tidak bisa melanjutkan eksplorasi panas bumi
karena tumpang tindih dengan wilayah pertambangan PT STM. “Kementerian ESDM mengeluarkan
surat kepada STM untuk melaksanakan survei pendahuluan dan bisa jadi nanti PT STM
akan ditunjuk sebagai (pelaksana) karena itu di wilayah mereka, mereka akan
mendapatkan prioritas. Kemarin mereka minta rekomendasi ruang,” katanya.
Disinggung mengenai
resistensi dari masyarakat untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas
bumi, Firdaus optimistis bahwa rencana pemanfaatan energi tersebut tidak
mendapatkan gangguan dari masyarakat. Karena sifatnya lokal, berbeda dengan
tambang mineral. “Ini kan hanya
lokalisir dan itu baru survei pendahuluan saja. Kalau memiliki potensi bisa
diberikan izin. Kalau tidak, ya tidak,” katanya.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemkab Bima hanya memiliki kewenangan mengatur tentang pemanfaatan panas bumi yang sifatnya tidak dikonversi, namun langsung dimanfaatkan. [US]