Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Pro Kabupaten Bima, Suryadin. Foto Hamid |
Bima,
Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menegaskan bahwa proses mutasi,
rotasi dan demosi pejabat fungsional khususnya lingkup SMK dan SMA sudah sesuai
prosedur. Mantan pejabat fungsional yang tak puas dipersilakan menempuh jalur
hukum, tetapi juga diimbau agar tak menghalangi tugas kepala sekolah baru.
“Pemerintah
mengimbau agar kepala sekolah maupun tenaga pendidik tidak menghalangi pejabat
baru yang ditugaskan oleh kepala daerah dan kita berharap jajaran Dikmen tetap
melakukan proses kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasa dan tidak
terpengaruh oleh kisruh yang terjadi,” imbau Bupati Bima melalui Kasubag Informasi
dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si,
Selasa (4/10/2016) sore.
Baca Juga :
Pemkab Bima menyilahkan
bila ada pejabat yang merasa dirugikan berkaitan dengan kebijakan mutasi untuk
menempuh jalur hukum, baik PTUN, Mahkamah Konstitusi, maupun Ombudsman sehingga
kebijakan tersebut dapat diuji di lembaga peradilan tersebut.
Suryadin
menegaskan, mutasi dan rotasi tenaga fungsional jajaran Dikmen pada Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima yang dilaksanakan 29 September 2016 lalu
sudah prosedural. Kewenangan pengelolaan tenaga fungsional tersebut akan
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB terhitung 1 Januari 2017.
Dijelaskannya,
itu berarti bahwa sebelum tanggal tersebut tetap menjadi kewenangan Bupati
Bima. Untuk diketahui bahwa proses mutasi tersebut berlangsung 29 September dan
data nama-nama tenaga fungsional disampaikan kepada pemerintah provinsi NTB 30
September.
“Ini berarti
bapak Jiran tersebut dilakukan sebelum batas yang ditetapkan yaitu terhitung 1
Oktober 2016,” ujar Suryadin.
Dikatakannya,
data yang dikirim 30 September tersebut kemudian menjadi acuan pemerintah
provinsi dalam pengambilalihan kewenangan pengelolaan tenaga fungsional
tersebut pada tahun 2017 mendatang.
Demikian
halnya masalah penggajian, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia, terhitung Oktober,
November dan Desember 2016, penggajian fungsional bidang Dikmen masih
dibebankan kepada APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2016.
“Ini berarti
bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian tenaga fungsional tersebut
masih merupakan kewenangan bupati/wali kota,” katanya. (ID)