Mantan Pejabat Diimbau tak Halangi Tugas Kasek Baru -->

Iklan Semua Halaman

.

Mantan Pejabat Diimbau tak Halangi Tugas Kasek Baru

Monday, October 3, 2016
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Pro Kabupaten Bima, Suryadin. Foto Hamid




Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menegaskan bahwa proses mutasi, rotasi dan demosi pejabat fungsional khususnya lingkup SMK dan SMA sudah sesuai prosedur. Mantan pejabat fungsional yang tak puas dipersilakan menempuh jalur hukum, tetapi juga diimbau agar tak menghalangi tugas kepala sekolah baru.

“Pemerintah mengimbau agar kepala sekolah maupun tenaga pendidik tidak menghalangi pejabat baru yang ditugaskan oleh kepala daerah dan kita berharap jajaran Dikmen tetap melakukan proses kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasa dan tidak terpengaruh oleh kisruh yang terjadi,” imbau Bupati Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si, Selasa (4/10/2016) sore.


Baca Juga :



Pemkab Bima menyilahkan bila ada pejabat yang merasa dirugikan berkaitan dengan kebijakan mutasi untuk menempuh jalur hukum, baik PTUN, Mahkamah Konstitusi, maupun Ombudsman sehingga kebijakan tersebut dapat diuji di lembaga peradilan tersebut.

Suryadin menegaskan, mutasi dan rotasi tenaga fungsional jajaran Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima yang dilaksanakan 29 September 2016 lalu sudah prosedural. Kewenangan pengelolaan tenaga fungsional tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB terhitung 1 Januari 2017.

Dijelaskannya, itu berarti bahwa sebelum tanggal tersebut tetap menjadi kewenangan Bupati Bima. Untuk diketahui bahwa proses mutasi tersebut berlangsung 29 September dan data nama-nama tenaga fungsional disampaikan kepada pemerintah provinsi NTB 30 September.

“Ini berarti bapak Jiran tersebut dilakukan sebelum batas yang ditetapkan yaitu terhitung 1 Oktober 2016,” ujar Suryadin.

Dikatakannya, data yang dikirim 30 September tersebut kemudian menjadi acuan pemerintah provinsi dalam pengambilalihan kewenangan pengelolaan tenaga fungsional tersebut pada tahun 2017 mendatang.

Demikian halnya masalah penggajian, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, terhitung  Oktober, November dan Desember 2016, penggajian fungsional bidang Dikmen masih dibebankan kepada APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2016.

“Ini berarti bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian tenaga fungsional tersebut masih merupakan kewenangan bupati/wali kota,” katanya. (ID)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.