Rasain! Curi Kotak Amal, Pria ini Harus Dikerangkeng di Balik Jeruji Besi -->

Iklan Semua Halaman

.

Rasain! Curi Kotak Amal, Pria ini Harus Dikerangkeng di Balik Jeruji Besi

Sunday, August 22, 2021
Terduga pelaku Afen setelah dibekuk tim opsnal Polsek Pekat. Foto ist.

Dompu, Berita11.com - Pria berinisial AMD alias Afen warga Dusun Pekat I, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu NTB harus dikerangkeng di balik jeruji besi.


Pasalnya, Afen diduga telah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Muqaddimah yang bertempat di Dusun Kaliaga I Desa Kadindi Barat, pada Jumat (20/8/2021) pekan lalu, sekira pukul 02.00 Wita.


Kapolsek Pekat Ipda Muhammad Sofyan Hidayat, S.Sos menjelaskan, kejadian itu pertama kali dilihat oleh Lalu Ali Purwadi bahwa terduga pelaku mulanya berjumlah dua orang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor plat.


Keduanya dari arah pasar Senin kemudian salah satu dari pelaku masuk ke dalam Masjid guna mengambil dan membawa kabur kotak amal yang disimpan dalam Masjid tersebut.


"Setelah berhasil mengambil kotak amal, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, akan tetapi salah seorang warga yang berada di lokasi melihat kejadian tersebut sehingga meneriaki maling," ungkap Kapolsek Pekat.


Pada saat itu, warga yang ada di sekitar lokasi mencoba mengejar pelaku ke arah utara, namun pelaku lolos ke area persawahan dan meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor dan kotak amal di pinggir jalan. 


"Dari keterangan beberapa warga yang berada di lokasi, terduga pelaku selain Afen juga ada satu orang yakni Ompu (nama samaran, red) yang merupakan warga Desa Calabai," beber Kapolsek.


Atas kejadian itu, warga setempat melaporkan prihal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Pekat Polres Dompu dengan Laporan Polisi bernomor: LP /K/ 22 /VIII/ 2021 / Res. Dompu / Sek Pekat. 


Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pekat memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Aipda Mustawa untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku. 


"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian itu, petugas  mendapat informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Woja," ungkap Sofyan.


Mengetahui hal itu, tim Opsnal berkoordinasi dengan anggota Polsek Woja sehingga diperoleh informasi terduga pelaku Afen tengah berada di rumah kakeknya yang berlokasi Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai dua. 


"Atas informasi tersebut, pada Jumat (20/8) siang kemarin, anggota Opsnal Polsek Pekat menuju ke rumah keluarga terduga pelaku, dengan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai Dua, akhirnya petugas berhasil menangkap Afen," jelas Kapolsek Pekat.


Untuk sementara, Afen diamankan di Polsek Woja guna dilakukan interogasi terkait keberadaan Ompu dengan mencoba menghubungi melalui Handphon milik Afen, Namun tidak ada jawaban, sehingga diputuskan untuk melakukan pencarian keesokan harinya. 


Esok harinya, pada Jumat sekitar 14.00 Wita setelah mencoba menghubungi Ompu via telepon milik Afen informasi diperoleh bahwa Ompu tengah berada di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja.


"Anggota Opsnal menuju ke sana, namun terduga pelaku tidak ditemukan," terang Kapolsek.


Pada Sabtu sekira pukul 10.00 Wita, tim Opsnal Polsek Pekat kembali melakukan penyelidikan lanjutan dengan mencoba melakukan pengecekkan menggunakan GPS.


Informasi melalui GPS, terduga pelaku Ompu tengah berada di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, di sana Ompu tidak ada sehingga Kapolsek Pekat memerintahkan anggota untuk kembali ke Polsek Pekat. 


"Pada Sabtu (21/8) siang, sekitar pukul 14.00 Wita, Afen diamankan di Polsek Pekat guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek Pekat. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.