Bima, Berita11.com— Salah satu
program bidang pemberdayaan tahun 2018 yang diusulkan masyarakat Desa Penapali
Kecamatan Woha Kabupaten Bima terkendala petunjuk teknis (juknis).
Masyarakat setempat mendesak
pengadaan tanah makam baru karena tanah makam yang ada tidak bisa dimanfaatkan.
Padahal tidak sesuai pedoman penggunaan dana desa.
Sekretaris Desa Penapali, Fahruddin
mengaku dilema terkait usulan masyarakat tersebut. Pada satu sisi pengadaan
tanah makam menjadi prioritas kebutuhan masyarakat. Namun pada sisi lain,
ketentuan pengelolaan dana desa tidak mengizinkan pemanfaatan anggaran untuk
pembebasan tanah makam.
“Kita bingung, tidak ada dalam Juknis
mengenai itu. Sudah kita jelaskan bahwa itu bertolak belakang dari aturan. Tapi
masyarakat prioritaskan itu harus,” katanya di kantor Desa Penapali, Rabu (8/11/2017).
Ia menuturkan lokasi yang menjadi
pilihan masyarakat sebagai tempat pemakaman baru seluas 30 are terletak di RT03
Dusun Pena. Hal itu sedang dipertimbangkan pemerintah desa agar bisa dicarikan
jalan keluar. Usulan masyarakat tersebut sudah masuk dalam daftar RKP-Desa
2018.
“Nanti kita berikan arahan pada
masyarakat pada saat Musrenbangdes Senin depan dan bersama kita cari solusi.
Kalau dihitung Rp10 juta per are bisa habis dana desa,” ujarnya.
Fahruddin mengharapkan masyarakat
bisa arif terhadap keterbatasan pemerintah desa. Menurut dia, mestinya
pemerintah desa bersama masyarakat bisa menyampaikan masalah tersebut kepada
kepala daerah agar menemukan solusi.
“Kalau untuk sarana olahraga bisa.
Tapi untuk hal ini sulit karena kita sudah konsultasi dengan pihak DPMDes. Kalau
bisa sama-sama hal ini kita adukan ke bupati saja,” katanya. (ID)