Usulan Masyarakat Desa Penapali Terkendala Juknis -->

Iklan Semua Halaman

.

Usulan Masyarakat Desa Penapali Terkendala Juknis

Saturday, November 11, 2017
Sekretaris Desa Penapali Kecamatan Woha, Fahruddin. Foto Hamid Berita11.com


Bima, Berita11.com— Salah satu program bidang pemberdayaan tahun 2018 yang diusulkan masyarakat Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima terkendala petunjuk teknis (juknis).

Masyarakat setempat mendesak pengadaan tanah makam baru karena tanah makam yang ada tidak bisa dimanfaatkan. Padahal tidak sesuai pedoman penggunaan dana desa.

Sekretaris Desa Penapali, Fahruddin mengaku dilema terkait usulan masyarakat tersebut. Pada satu sisi pengadaan tanah makam menjadi prioritas kebutuhan masyarakat. Namun pada sisi lain, ketentuan pengelolaan dana desa tidak mengizinkan pemanfaatan anggaran untuk pembebasan tanah makam.

“Kita bingung, tidak ada dalam Juknis mengenai itu. Sudah kita jelaskan bahwa itu bertolak belakang dari aturan. Tapi masyarakat prioritaskan itu harus,” katanya  di kantor Desa Penapali, Rabu (8/11/2017).

Ia menuturkan lokasi yang menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat pemakaman baru seluas 30 are terletak di RT03 Dusun Pena. Hal itu sedang dipertimbangkan pemerintah desa agar bisa dicarikan jalan keluar. Usulan masyarakat tersebut sudah masuk dalam daftar RKP-Desa 2018.

“Nanti kita berikan arahan pada masyarakat pada saat Musrenbangdes Senin depan dan bersama kita cari solusi. Kalau dihitung Rp10 juta per are bisa habis dana desa,” ujarnya.

Fahruddin mengharapkan masyarakat bisa arif terhadap keterbatasan pemerintah desa. Menurut dia, mestinya pemerintah desa bersama masyarakat bisa menyampaikan masalah tersebut kepada kepala daerah agar menemukan solusi.

“Kalau untuk sarana olahraga bisa. Tapi untuk hal ini sulit karena kita sudah konsultasi dengan pihak DPMDes. Kalau bisa sama-sama hal ini kita adukan ke bupati saja,” katanya. (ID)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.