Dompu, Berita11.com - Berdasarkan surat balasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BKPH) Wilayah VIII Denpasar atas identifikasi yang dilakukan Badan Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) bahwa bangunan fisik PT Lancar Abadi (LA) mencaplok sebagian areal kawasan hutan dengan luas hampir dua hektare secara tidak sah.
Untuk itu, sebagian bangunan di atas tanah kawasan hutan yang dikuasai oleh PT LA bukan hanya dibongkar atau digusur saja, tetapi pemilik PT LA juga terancam dipidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pasal 50 ayat 3 huruf A setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan tanpa izin," jelas Koordinator Polhut, Zulkarnain di ruang kerjanya pada Kamis (21/7/2022) siang.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam, Ruslan S.Hut juga membenarkan hal tersebut.
Surat balasan dari BPKH Wilayah VIII Denpasar bernomor : S.337/BPKH. VIII/PKH/PLA. 2/06/2022, tanggal 29 Juni 2022, tentang hasil telaah Batas Kawasan Hutan Lindung (HL) Kelompok Hutan Soromandi (RTK.55).
Berdasarkan surat tersebut, kata Ruslan, bangunan fisik di atas areal kawasan hutan diminta kepada PT LA yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara, Kecamatan Woja itu segera dikosongkan.
Untuk menindaklanjuti surat dari BPKH Wilayah VIII Denpasar, sebelumnya lanjut Ruslan pihaknya sudah gelar perkara secara internal bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.
"Petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, kita menindaklanjuti kasus ini sesuai tahapan-tahapan," jelasnya.
Ruslan menyebutkan salah satu tahapannya yakni melayangkan surat teguran ke perusahaan LA. Isi suratnya pihak perusahaan diminta secepatnya membongkar bangunan yang masuk di areal kawasan.
Surat teguran ini juga akan dilayangkan pertama kalinya ke pihak perusahaan pada Jumat 22 Juli ini.
"Jika surat teguran itu selama tiga kali tidak diindahkan maka kami akan bongkar paksa bangunan itu," tegasnya. [B-10]