Hingga Agustus, BPN Layani 323 Setifikat -->

Iklan Semua Halaman

.

Hingga Agustus, BPN Layani 323 Setifikat

Friday, September 25, 2015
Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Bima, Iksan, SH. Foto Hamid

Bima, Berita11.com— Sejak Januari hingga Agustus 2015, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima telah melayani pembuatan 323 sertifikat. Pengurusan legalisasi hak milik tersebut masih didominasi sertifikat tanah.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Iksan SH, mengatakan pelayanan diberikan langsung di tempat dengan menggunakan mobil Larasita (mobile service). Mobil tersebut merupakan layanan begerak yang menjadi salahsatu inovasi BPN sejak tahun 2012.

“Januari hingga Agustus sudah 323 pelayanan. Laporan bulan ini belum. Kami jemput bola dan turun langsung lapangan menggunakan mobil Larasita. Kami juga gunakan untuk sosialisasi dan penyuluhan ke kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Sementara untuk program nasional (Prona) pihaknya telah merampungkan 500 sertifikat. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun lalu sebanyak 1000 sertifikat. Pengurangaan porsi merupakan kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Untuk Prona sudah selesai. Sebanyak 500 untuk tahun 2015. Tentu menurun, ini sesuai jatah dari pusat,” ujarnya.

Selain itu, untuk lintas sektor sebanyak 300 sertifikat juga telah rampung pada bulan ini dengan pengakuan hak. Rinciannya, UKM 150 sertifikat, sektor pertanian 100 sertifikat dan nelayan sebanyak 50 sertifikat.

Berdasarkan data kantor setepat, setiap hari BPN menerbitkan 10 sampai 20 sertifikat. Hal itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi. “Kesadaran masyarakat Kota Bima cukup tinggi. Karena sertifikat, berhubungan langsung dengan biaya dan kebutuhan hidup mereka,” katanya.



Reporter: Abdul Hamid
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.