![]() |
| Kasat Reskrim Polres Bima Kota Didamping Petugas BKSDA Menyampaikan Penanganan Kasus Terkait Satwa Liar. |
Kota Bima, Berita11.com— Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota mengangkap NR (64 tahun), sopir truk asal Desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima saat mengangkut satwa liar yang dilindungi jenis rusa mengggunakan pick up, Sabtu (29/12/2018) siang.
Selain rusa dalam keadaan mati,
polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua pucuk senjata api rakitan
larang panjang beserta delapan butir amunisi, pick up nomor polisi EA 9034 WZ.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, S.I.K
mengatakan, selain sopir yang telah ditangkap tersebut, polisi masih memburu pelaku
lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari hasil keterangan pelaku, membenarkan bahwa ia
melakukan. Untuk lebih lanjutnya perlu kami dalami. Rencananya barang buruan
ini akan dijual, namun belum bisa kami pastikan ke mana akan dijual,” kata
Akmal saat konfrensi pers di Mako Polres Bima berkaitan pengungkapan kasus
pengangkutan satwa liar dilindungi, Minggu (30/12/2018).
Dikatakannya, sesuai keterangan pelaku
tersebut, setiap rusa yang diangkut dapat dijual antara Rp4-7 juta. Polisi juga masih mengembangkan berkaitan kepemilikan
Senpi dan amunisi yang telah diamankan.
“Untuk peluru masih kami kembangkan, belum dapat kami
sampaikan ke media. Dari hasil keterangan pelaku sudah lama pegang Senpi. Pelaku
perannya membawa, mengangkut, menyimpan dan menguasai baik Senpi dan rusa hasil
buruannya,” ujar Akmal didamping petugas Satuan Reskrim dan petugas BKSDA
Wilayah Bima-Dompu.
![]() |
| Salah Satu Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi yang Diamankan Polisi Bersama Pengangkut. |
Atas perbuatannya tersebut, NR terancam penjara lima tahun dan denda paling
banyak Rp100 juta sesuai yang diatur dalam pasal 40 ayat 2, junto pasal 21 ayat
2 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Republik Indonesia Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Untuk ancaman hukuman lima tahun dan denda paling
banyak 100 juta rupiah. Bukan hanya satu
orang pelaku, namun ada seorang yang akan kami kembangkan,” tambah Akmal.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Koramil
Sape, Jatanras Polres Bima Kota dan Polsek Sape menggerebek aktivitas bongkar
muat hewan hasil buruan berupa satwa liar dilindungi jenis rusa. Empat ekor
rusa yang diamankan diduga hasil buruan ilegal dari Pulau Komodo Labuan Bajo
Nusa Tenggara Timur. [AD]
Komentar
