![]() |
| Ketua MUI Kota Bima, TGH Abidin H Idris S.Pd.I. Foto MR/ Berita11.com. |
Kota Bima,
Berita11.com— Menjelang Natal, 25 Desember 2019 dan pergantian tahun baru
Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengimbau masyarakat agar
menjaga keharmonisan umat beragama.
Ketua MUI Kota Bima, TGH Abidin H Idris S.Pd.I berharap, seluruh umat beragama di Kota
Bima senantiasa menjaga kerukunan antarumat beragama dengan menghormati dan
menghargai umat agama lain. Dalam hal tersebut yang dimaksud adalah Umat
Kristiani yang akan melaksanakan Ibadah Natal pada 25 Desember 2019 mendatang,
sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman, tanpa gangguan
maupun kekacauan, dengan mengedepankan azas toleransi.
TGH Abidin H
Idris S.Pd.I mengatakan, berdasarkan keputusan fatwa MUI Pusat 7 Maret 1981 Masehi (1 Jumadil Awal 1401
Hijriah), oleh Komisi Fatwa MUI Pusat terdapat tiga poin yaitu.
Perayaan
Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As,
akan tetapi Natalan itu tidak dapat dipisahkan dengan soal-soal aqidah dan ubudiyah.
Mengikuti
upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya Haram. Poin lainnya, agar umat
Islam tidak terjerumus kepada hal-hal subhat dan larangan Allah SWT dan dianjurkan
untuk tidak mengikuti kegiatan- kegiatan Natal.
Dikatakannya juga,
berdasarkan keputusan MUI Wilayah IV Jawa Timur, Nomor: Kep-02/SKF-MUI/JTM/XII/2014
Tentang Hukum memakai/ menggunakan atribut atau simbol dari agama lain adalah
sebagai yaitu:
Bahwa setiap
muslim diharamkan memakai atau mengenakan atribut serta simbol- simbol tertentu
yang mencerminkan atribut atau simbol dari suatu agama tertentu selain agama
Islam, karena hal tersebut mencerminkan bentuk penyerupaan dari tasyabbuh dengan
syiar agama lain.
Bahwa setiap
muslim juga diharamkan untuk berpartisipasi, memberikan simpati dan ikut bersuka
cita serta memberikan ucapan selamat atas Hari Raya dari agama lain selain
Islam.
“Diimbau
kepada seluruh masyarakat Kota Bima selaku umat beragama untuk tetap menjaga
kondusifitas, keamanan dan ketentraman Kota Bima, baik pada saat malam Natal
maupun pada malam pergantian tahun baru 2020 Masehi,” katanya.
MUI Kota Bima
juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Bima selaku umat beragama dalam konteks
hubungan sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong, menghormati dan saling menghargai.
Dihimbau seluruh
masyarakat Kota Bima dalam merayakan pergantian tahun baru Masehi 2020, agar tidak berhura-hura (euforia) seperti konser musik, yanyian, membakar kembang api,
membunyikan petasan (mercon) sehingga sangat mengganggu keamanan dan
ketentraman orang lain.
“Agar seluruh
warga masyarakat Kota Bima yang beragama Islam dalam menyambut pergantian tahun
baru Masehi 2020 hendaknya dirayakan dengan zikir dan doa, kegiatan tausyiah
pada setiap masjid, langgar, musala dan muhassabah diri,” katanya.
Diharapkan
kepada seluruh Imam Masjid/ Mushollah se Kota Bima agar dapat mengambil
Inisiatif bersama seluruh jamaah Masjid/ Mushollah untuk melaksanakan Dzikir
dan Do'a Akhir Tahun 2019 M dan Doa Awal Tahun 2020 M.
Masyarakat Kota
Bima juga diharapkan, tidak merayakan
pergantian tahun baru Masehi dengan perbuatan sia-sia dan dosa, seperti meminum
minuman keras dan menggunakan Narkoba, ugal-ugalan di jalan, pesta seks (berzinah) tidak begadang semalaman suntuk
yang tidak bermanfaat.
MUI Kota Bima
juga memohon Polres Bima Kota dan Kasat Pol PP Kota Bima untuk melakukan razia
dan operasi penertiban secara intensif, khususnya di wilayah hukum Kota Bima
terkait pengguna dan penjual Miras, Narkoba, penjual dan pemakai petasan pada
malam pergantian tahun 2020 Masehi.
“Meminta
kepada Pemerintah Kota Bima dan seluruh warga masyarakat Muslim Kota Bima untuk
dapat mendukung dan menyukseskan gerakan salat shubuh berjamaah (GSSB) yang
telah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Bima,” pungkas Ketua MUI Kota
Bima. [MR]
Komentar