Dompu, Berita11.com - JU (39) warga Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo dan SU (29) warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja dibekuk Polisi pada Minggu (16/7/2023) sore.
Kedua pria tersebut ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu lantaran diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 3.29 gram.
Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
Menurut Zuharis, kedua tersangka ditangkap di salah satu rumah warga yang dijadikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Dusun Tekasire, Desa Talokalo.
"Betul, TKPnya di salah satu rumah yang ada di sekitar terduga pelaku berinisial JU," ungkap Zuharis.
Awalnya, kata Zuharis, pada Minggu siang, sekira pukul 13.25 Wita, Kasat dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Sekitar pukul 15.45 Wita, petugas melakukan pengintaian hingga terlihat dua pria yang sedang berada di sebuah mobil Pick Up tepatnya di depan rumah terduga yang sudah dikantongi Identitasnya sedang parkir," beber Kasat.
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan upaya penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap kedua terduga hingga berhasil mengamankan BB.
Adapun BB yang berhasil diamankan, satu kotak warna abu yang di dalamnya terdapat dua lembar plastik klip transparan ukuran besar berisi delapan poket kritasl bening yang diduga jenis sabu-sabu.
Di samping itu, sambung sambung Zuharis, petugas juga mengamankan satu buah sekop, satu buah korek api, satu buah Hp kecil warna hitam, satu unit Mobil Pick up tanpa Nomor Polisi beserta dengan konci dan uang sebesar Rp 871 ribu rupiah.
"Setelan mengamankan BB, kedua tersangka beserta BB digiring ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zuharis. [B-10]