Sempat Ngelak, Terduga Pembobol Toko Berisi Rp 400 Juta Rupiah ini Dibekuk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

.

Sempat Ngelak, Terduga Pembobol Toko Berisi Rp 400 Juta Rupiah ini Dibekuk Polisi

Friday, November 10, 2023
Terduga pelaku dalam garis lingkar merah beserta barang bukti yang diamankan. Foto ist. 



Dompu, Berita11.com - Meski sempat mengelak, seorang pria berinisial AB alias Bek (47) tak berkutik saat Tim Jatanras Polres Dompu menunjukkan bukti atas dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).


Pasalnya, pria yang merupakan warga Dusun Manggelewa, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa ini diduga membobol toko milik Zed (45) sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta rupiah.


Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Ramli, SH dalam keterangannya menyebutkan, terduga ditangkap pada Selasa (7/11) siang, sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga. 


"Terduga ditangkap berdasarkan laporan korban, bernomor : LP/B/179/XI/2023/SPKT/Res Dompu/POLDA NTB dan TKPnya di komplek toko Desa Doromelo, Manggelewa," jelas Kasat Reskrim.


Dijelaskannya, berdasarkan hasil olah TKP, bahwa terduga menggasak sejumlah uang milik korban yang disimpan didalam brankas yang diletakkan korban di dalam Toko sembako miliknya.


"Korban membobol toko melalui atap menggunakan kunci T, yang sebelumnya dalam kondisi berlubang," ungkapnya.


Setelah berhasil masuk, lanjut Kasat, terduga dapat membuka Brangkas dengan alas berupa linggis. Atas kejadi tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.400 Juta Rupiah.


Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dicurigai bahwa pelaku adalah salah satu mantan pegawai toko bekerja sebagai sopir, tidak masuk 1 hari sebelum kejadian, bahkan ditelpon beberapa kali tidak merespon. 


Belum lagi, informasi yang menguatkan tim Jatanras Polres Dompu bahwa dia dibalik peristiwa tersebut terduga pelaku baru saja membeli perlengkapan alat Orgen Tunggal.


Kemudian, satu unit Sepeda Motor Merek Yamaha Nmax dan satu unit Kendaraan Roda Empat Merek Suzuky Carry yang dididuga terduga pelaku membelinya menggunakan uang yang curi dari brankas toko tersebut. 


"Berdasarkan Informasi yang didapat itu, tim terus melakukan penyeledikan identitas atau Nomor Plat kendaraan yang mana terduga pelaku sering keluar menggunakan Mobil yang baru dibelinya tersebut," papar Kasat. 


Selanjutnya pada Selasa 7 November 2023 Sekira pukul 14.30 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang mengandarai kendaraannya di Lingkungan Jado, Kelurahan Doro Tangga.


Tidak menunggu lama, tim dibawah kendali Aipda Sukarma melakukan penghadangan terhadap Kendaraan Roda empat miliknya guna untuk melakukan upaya penangkapan. 


"Dari hasil introgasi terduga mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli satu set perlengkapan Orgen Tunggal, Sepeda Motor dan Mobil," beber Kasat.


"Kini, terduga pelaku telah diamakan ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Dompu. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.