
Dompu, Berita11.com - Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dedy Arsyik, S.Sos dengan tersangka Reza Dompu akhirnya bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Dompu, Ipda Fitrawan D. Ramadhani, S. Tr, K saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (9/2/2023) siang.
Menurut Fitrawan, berkas kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyita waktu lebih kurang empat bulan ini diserahkan ke Kejari Dompu pada Kamis pagi, sekira pukul 09.30 Wita.
"Betul, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Reza Dompu sudah kami tahap satu dan berkasnya kami serahkan tadi pagi ke Kejaksaan," ungkap Kanit Tipiter.
Reza Dompu dilaporkan Dedy Arsyik pada Kamis 6 Oktober 2022, lantaran diduga telah menyerang harkat dan martabat keluarganya melalui media sosial, kemudian Reza Dompu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 26 Desember 2022.
"Sementara yang kami serahkan baru berkasnya saja, barang bukti seperti Hp dan lainnya nanti ditahap dua baru kami serahkan," pungkas Kanit Tipiter.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dompu, Islamiyyah SH, MH, membenarkan atas penerimaan berkas kasus kasus pelanggan UU ITE tersebut dari penyidik unit Tipiter Polres Dompu.
"Iya benar, berkasnya sudah kami terima, Polres Dompu mengirim ke sini tadi pagi" ungkap Islamiyyah SH, MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/2 siang.
Berkas ini pun, lanjut Kasi Pidum, akan dilakukan penelitian (periksa) selama 14 hari, guna mencari tau apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada kekurangan sesuai pasal yang diterapkan.
"Kalau berkasnya sudah lengkap formil dan materilnya, maka tentu tinggal di P21, sebaliknya, kalau masih ada kekurangan, berkasnya akan dikembalikan lagi (P-19) atau kembali berkoordinasi dengan penyidik," pungkas Islamiyah. [B-10]