Asyik Judi Kartu Remi, Ketua RT dan Dua Warga Kota Bima Diciduk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

.

Asyik Judi Kartu Remi, Ketua RT dan Dua Warga Kota Bima Diciduk Polisi

Wednesday, August 8, 2018
Dua Warga dan Seorang Ketua RT di Kota Bima Diamankan Polisi karena Taruhan Uang saat Main Remi.



Kota Bima, Berita11.com— Bermain kartu remi bagi sebagian orang cukup mengasyikan untuk mengisi waktu luang. Namun akan menjadi petaka jika diiringi taruhan uang, seperti yang dilakukan GN, Ketua Rukun Tetangga 21/09 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota dan dua warga lain ED (49) dan KAS (42). Ketiganya ditangkap polisi saat asyik bermain remi di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, Rabu (8/8/2018) sore.

Pelaksana Tugas Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bima Kota, Inspektur Dua Suratno menyebutkan, dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp570 ribu, satu kotak remi, poster, dua dompet dan dua telepon selular.

Penggerebekan tiga warga yang tengah asyik berjudi tersebut berawal  dari informasi yang diterima Tim Opsnal Kia Mbojo Polres Bima Kota yang sedang melaksanakan mobailing bahwa ada sekelompok warga yang sedang berjudi. Sesaat setelah itu, Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang diinformasikan.

Saat penggerebekan, Tim Opsnal mendapati tiga warga tersebut yang sedang asyik bermain judi kartu remi. [TN]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.