![]() |
Dua Warga dan Seorang Ketua RT di Kota Bima Diamankan Polisi karena Taruhan Uang saat Main Remi. |
Kota Bima, Berita11.com— Bermain kartu remi
bagi sebagian orang cukup mengasyikan untuk mengisi waktu luang. Namun akan
menjadi petaka jika diiringi taruhan uang, seperti yang dilakukan GN, Ketua
Rukun Tetangga 21/09 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota dan dua warga lain ED
(49) dan KAS (42). Ketiganya ditangkap polisi saat asyik bermain remi di
Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, Rabu (8/8/2018) sore.
Pelaksana Tugas Kepala Sub-Bagian Hubungan
Masyarakat Kepolisian Resor Bima Kota, Inspektur Dua Suratno menyebutkan, dari
lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp570 ribu, satu kotak
remi, poster, dua dompet dan dua telepon selular.
Penggerebekan tiga warga yang tengah asyik
berjudi tersebut berawal dari informasi yang
diterima Tim Opsnal Kia Mbojo Polres Bima Kota yang sedang melaksanakan
mobailing bahwa ada sekelompok warga yang sedang berjudi. Sesaat setelah itu, Tim
Opsnal bergerak ke lokasi yang diinformasikan.
Saat penggerebekan, Tim Opsnal mendapati tiga
warga tersebut yang sedang asyik bermain judi kartu remi. [TN]