Berkas OTW Pengadilan, Tersangka Korupsi KUR BNI Woha mulai Diadili -->

Iklan Semua Halaman

.

Berkas OTW Pengadilan, Tersangka Korupsi KUR BNI Woha mulai Diadili

Friday, July 4, 2025
Bima.Berita11 com -Berkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha Bima On The Way (OTW) Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam waktu dekat tersangka mulai diadili di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengatakan telah melimpahkan berkas perkara perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada BNI KCP Woha.

"Telah kami limpahkan pada hari Jumat 04 Juli 2025 ini," kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp.

Penuntut telah melakukan pelimpahan berkas perkara nomor: BP-02/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Arif Rahman selaku Pegawai Bank BNI. 

Selain berkas tersangka Arif Rahman, jaksa juga melimpahkan berkas perkara nomor: BP-04/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Asraruddin selaku CA.

"Berkas tersangka AS (Asrarudin) ini dilimpahkan secara In Absentia (tanpa tersangka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Asrarudin hingga kini masih buron. Meski demikian, perkara tersebut tetap Disidangkan di Pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. 

Kedua tersangka masing-masing disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.