Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Berulang Kali, Sang Ayah di Dompu Diancam 15 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

.

Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Berulang Kali, Sang Ayah di Dompu Diancam 15 Tahun Penjara

Friday, November 25, 2022
Detik-detik penjemputan terduga pelaku di Sumbawa. Foto ist. 



Dompu, Berita11.com - Entah apa yang merasuki pikiran sang ayah berinisial IS, Warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu hingga tega setubuhi anak kandungnya yang msih berusia 16 tahun hingga berulang kali. 


Akibatnya, pria yang berusia 43 tahun ini, dijerat dengan pasal sangkaan yakni Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014. UU tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. 


Sebelumnya, korban sebut saja Bunga (bukan nama asli) dibesarkan oleh kerabatnya berinisial N (35) sejak kecil, namun beberapa bulan yang lalu, Bunga diajak sang ayah untuk tinggal bersama. 


Rupanya, Bunga diajak untuk tinggal bersama diduga ada niat bejat yang terselubung, hingga perbuatan keji sang ayah terungkap pada perbuatan yang ketiga kalinya.


Karena sudah tak tahan atas perilaku sang ayah, Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang yang merawatnya tadi yang sudah dianggap sebagai ibu kandungnya yakni N. 


Perihal itu dibenarkan Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto dan aksi bejad terduga pelaku baru terungkap pada, Selasa (15/11) pekan lalu, sekira pukul 13.30 Wita.


Menurut Kapolsek, kejadian terakhir kalinya, berawal saat korban masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, namun sang ayah membuntutinya dari belakang, kemudian mengunci korban dan melancarkan aksi bejadnya.


"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis (24/11) siang.


"Baru yang terakhir ini korban curita ke N yang selama ini sudah dianggap seperti ibu kandungnya, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat, sementara ibu Kandung Korban, udah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan perintah untuk meringkus terduga pelaku, namun saat itu, terduga pelaku belum sempat ditangkap, karena kabur atau melarikan diri. 


"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.


Sementara, Kasatreskrim AKP Adhar, S.Sos yang menerima laporan yang sama juga memerintahkan Tim Puma sehingga terduga pelaku berhasil diringkus di luar daerah tempat persembunyiannya. 


"Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Dompu," ungkap Kasat. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.