Dompu, Berita11.com - Belum selesai proses hukum masalah yang dilaporkan oleh Ama Ompu beberapa hari lalu, Reza Dompu kini harus berurusan lagi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Reza Dompu kembali dilaporkan oleh Dedy Arsyik, S.Sos pada Kamis (6/10/2022) siang, lantaran diduga telah mencemarkan nama baik serta melecehkan harkat dan martabat keluarganya melalui Media Sosial (Medsos) facebook.
"Saya melaporkan yang bersangkutan (Reza Dompu, red) atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik keluarga saya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE Tahun 2016," kata Dedy Arsyik via pesan WhatsApp pada Kamis (6/10) malam.
Dedy menjelaskan, dalam laporannya menyampaikan bahwa dia dan isterinya tidak pernah berurusan dengan Reza Dompu, apalagi meminjam uang sebagaimana yang dicemarkan di Medsos itu.
"Dalam postingannya, dia (Reza Dompu, red) mengaku bahwa itu adalah uang dia. Jika memang ada uangnya dia, kapan dia melakukan penagihan kepada kami," paparnya.
Dedy menerangkan, uang yang dibeberkan oleh Reza Dompu dalam akun facebooknya senilai Rp 25 juta yang dimaksud adalah uang milik seseorang berinisial SR yang dipinjam oleh istrinya pada bulan puasa tahun 2021 lalu.
Dasar pinjaman istrinya saat itu, sebesar Rp 4 Juta, tapi yang diterima hanya Rp 3,7 juta saja, karena dipotong oleh pemilik uang yakni SR senilai Rp 300 ribu rupiah dan kwitansinya dipegang oleh SR sendiri.
Tempat transaksi pinjaman uang saat itu yaitu di rumah SR sendiri, sebelum isterinya ke Denpasar Bali untuk menjalani operasi di rumah sakit Bross, tetapi bunga uangnya tetap dibayarkan.
Pada 25 Februari 2022 lalu, saat isterinya pulang operasi dari Bali, SR dan suaminya datang ke rumahnya dengan menyodorkan kwitansi ke isterinya yang tertulis sejumlah uang Rp 25 juta tertanggal 25 Februari 2021 dengan tahun 2021 yang tercoret yang seolah-olah kwitansi itu dibuat pada tanggal tersebut.
Saat itu, Dedy menambahkan, pihaknya sedang tidak berada di rumah, SR diduga mengancam isterinya bahwa akan melaporkan persoalan itu kepada suaminya jika tidak ditandatangani kwitansi tersebut.
"Istri saya takut atas perbuatannya yang tanpa sepengetahuan saya, apalagi saat itu isteri saya dalam keadaan sakit akibat baru saja dioperasi, maka istri saya terpaksa menandatangani kwitansi itu dibawah tekanan dan pengancaman," terang Dedy.
"Logikanya, begini, andai uang yang diambil itu Rp 25 juta, kenapa kami harus membayar bunganya senilai Rp 800 ribu saja," sambung Dedy.
Sementara, Muhammad Sahlan, SH alias Ama Ompu yang berurusan dengan Reza Dompu atas kasus dugaan yang sama, pekan depan bakal mendatangi Polres Dompu untuk melanjutkan kasus yang dilaporkannya. Apalagi, Ama Ompu sekarang sudah ada di Kabupaten Bima.
"Insya Allah, hari Senin pekan depan saya pasti datangi penyidik untuk memastikan kasus yang saya laporkan kemarin," kata Ama Ompu via telpon WhatsApp, Kamis (6/10) malam.
Di sisi lain, pimpinan umum media online Lakeynews.com yang juga Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online (DPD MIO) Indonesia Kabupaten Dompu yakni Sarwon Al-Khan, S.Sos angkat bicara terkait masalah tersebut.
Pria berkumis tebal ini menegaskan, kasus serupa sebelumnya yang dilaporkan oleh warga Pekat (Ama Ompu) dan sering ditulis oleh media online di Dompu sampai sekarang belum tuntas diproses oleh pihak APH dan sekaran muncul lagi dengan orang yang sama.
"Benar-benar hebat si RD ini, mungkinkah karena dia merasa banyak kenal dan sering foto bareng beberapa pejabat? atau mungkinkah dia kebal hukum?," tulis Om Won dengan nada tanya, menyikapi pemberitaan Reza Dompu dilapor yang masuk di group Lakeynews.com.
Menurut pria yang sudah puluhan tahun melalang buana di dunia jurnalistik ini, Aparat Penegak Hukum seharusnya menindaklanjuti dengan serius atas laporan tersebut. Karena dikhawatirkan orang yang dilecehkan mencari jalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
'Rawan kalau pihak kepolisian tidak serius menuntaskannya. Rumornya orang-orang yang merasa dicemarkan nama baiknya selama ini akan mengambil cara sendiri di luar hukum untuk mendapatkan keadilannya," kata Om Won.
Untuk diketahui, perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. [B-10]
Komentar