Merasa Dihina, Ama Ompu Polisikan Akun Facebook Reza Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Merasa Dihina, Ama Ompu Polisikan Akun Facebook Reza Dompu

Thursday, July 21, 2022
Serah terima laporan pengaduan di Mapolres Dompu. Foto ist.


Dompu, Berita11.com - Sahlan alias Ama Ompu (27) warga Dusun Ngowo Belanda, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Reza Parsan yang sekarang sudah diganti menjadi Reza Dompu ke Mapolres Dompu. 


Sahlan menilai bahwa status FB yang masih bernama Reza Parsan beberapa hari lalu diduga pernah memosting ujaran penghinaan kepada dirinya, dan laporan dengan delik pengaduan diajukan pada Kamis (21/7/2022) siang. 


"Iya, saya sudah sudah melaporkan akun FB Reza Dompu ke Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ama Ompu.


Setelah diajukan laporan pengaduan, lanjut Sahlan, ia berharap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menuntaskan persoalan yang dialaminya. 


"Tentunya saya berharap persoalan ini dapat dituntaskan dan dapat kepastian hukum. Siapa yang benar dan siapa yang salah," pungkas Ama Ompu.

Tulis Reza saat menggunakan akun facebook bernama Reza Parsan. Foto ist.

Sementara, Reza saat konfirmasi via kolom komentar terkait laporan tersebut menyikapi dengan santai, seolah tidak ada yang terjadi.


"Tidak perlu tanggapan, Ndadi be di ma ndadi artinya (terjadilah apa yang akan terjadi)," jawab Reza dalam kolom komentar pertama.


Di kolom komentar kedua, Reza menyikapi bahwa masalah pencemaran nama baik tidak ada yang ditakutkan. Bahkan, Reza menyuruh lapor sebanyak-banyaknya.


"Lapor biar delapan lembar, Tiga hal yang harus saya jaga hidup ini, Kasus Perkosa, Narkoba dan Mpanga (curi, red). Kaitan persoalan yang lain (pencemaran, red) tidak ada yang saya pikirkan, hak dia lapor, yah saya tetap hargai apapun itu, saya tuggu surat panggilannya," tulis Reza. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.