Soal Uang Rp 50 Juta, Yulianti Bantah dan Itu tidak Benar, Ini Klarifikasinya -->

Iklan Semua Halaman

.

Soal Uang Rp 50 Juta, Yulianti Bantah dan Itu tidak Benar, Ini Klarifikasinya

Saturday, April 23, 2022
Gambar ilustrasi.


Dompu, Berita11.com - Terkait uang yang dipinjam senilai Rp 50 juta rupiah sebagaimana yang dikeluhkan St. Arah Ibrahim pada berita sebelumnya dibantah keras oleh Yulianti, S.Pd.


Menurut pendidik (guru) lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini, bahwa uang yang dimaksud merupakan uang pinjaman dari Bank Sinar Mas dan sudah dilunasi sejak tiga tahun yang lalu.


"Uang Rp 50 juta rupiah itu bukan uang pribadi mereka (St. Arah, red) tetapi uang Bank Sinar Mas yang diambil melalui nama mereka dan uang itu sudah kami lunasi," klarifikasi Yulianti via tlpn seluler pada Sabtu (23/4) dini hari, sekira pukul 04.15 Wita.


Yulianti kembali menegaskan bahwa uang Rp 50 juta rupiah yang dimaksud memang dipinjam atas nama St. Arah Ibrahim.


"Pengambilan uang itu memang atas nama mereka, tetapi kami yang bayar cicilan setiap bulan hingga selesai (lunas, red)," bantah Yulianti.


Masalah pinjaman uang tersebut, Yulianti menambahkan, rupanya sudah menempuh jalur hukum dan kedua belah pihak saat ini sedang dilakukan mediasi, namun belum menemukan solusi terbaik.


"Mereka sudah tempuh jalur hukum soal ini, tapi pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana penipuan," ungkapnya.


"Di kepolisian, saya dan mereka sudah dipertemukan bahkan mereka sudah mengakui bahwa uang Rp 50 juta itu adalah uang Bank Sinar Mas bukan uang pribadi mereka," lanjut Yulianti. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.