![]() |
| Pemandangan Pulau Kambing dari Wilayah Kabupaten Bima. Foto Berita11.com |
Bima,
Berita11.com— Lokasi Pulau Kambing yang terletak di tengah teluk Bima menjadi
perdebatan beberapa pihak. Gili mungi tersebut masuk di daerah mana apakah Kota
Bima atau Kabupaten Bima? Namun pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Kabupaten Bima menegaskan pulau itu masuk di wilayah Kabupaten Bima tepatnya
Desa Bajo Kecamatan Soromandi.
Kepala Bidang
(Kabid) Konservasi dan Bina Lingkungan DKP Kabupaten Bima, Ir Ali Mahdi,
menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014, maka wilayah Pulau Kambing bisa dipastikan merupakan milik
Kabupaten Bima.
“Masuk
wilayah Kabupaten Bima. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 dan
turunannya ke bawah. Dengan cara batas dibagi dua diambil tengahnya. Itu sudah
dilakukan dan batas itu sebelah timur Pulau Kambing. Kalau Pulau Kambing tidak
masuk, buka separuh tapi tidak masuk sama sekali,” katanya saat Focus Group
Discussions Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di
hotel Lila Graha, Kamis (4/8/2016).
Dikatakan Ali,
sesuai Undang-Undang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka wilayah kota
tidak memiliki pulau. Untuk itu dia meminta tim penyusun RZWP3K Provinsi NTB
memasukan wilayah Pulau Kambing sebagai milik Kabupaten Bima dalam dokumen
rencana zonasi dan pulau kecil tersebut.
Hal yang sama juga diminta oleh Kepala DKP
Kabupmaten Bima, Ir Hj Nurmah. Mempertimbangkan sejumlah Undang-Undang, maka
Pulau Kambing merupakan milik Kabupaten Bima.
Menurutnya hal
tersebut penting dibahas agar tidak muncul masalah pada saat mendatang. Jangan sampai
persoalan pulau kecil di tengah teluk Bima tersebut menjadi persoalan panjang
seperti Pulau Satonda. (US)
Komentar