![]() |
| Petugas Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima Saat Menertibkan Baligo Ilegal. Foto TN |
Kota
Bima, Berita11.com— Puluhan baligo reklame tak berijin milik
sejumlah perusahaan rokok dan provider operator selular ditertibkan petugas
Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Senin (15/2) pagi.
Sejumlah baligo dan papan reklame yang ditertibkan
dipasang di lima lokasi di antaranya kawasan Amahami, Taman Ria, jalan Gatot
Soebroto sekitar kawasan kampus.
Kepala Seksi Perijinan DTKP Kota Bima, Sudarmin,
mengatakan, puluhan baligo yang ditertibkan tak satupun berijin. Selain itu
juga melanggar ketentuan karena dipasang di sekitar area pendidikan.
“Sampai
jam ini sudah ada 25 baligo kami tertibkan, karena mereka melanggar ketentuan
pemerintah. Misalnya baligo reklame rokok itu nggak bisa dipasang sekitar
kawasan pendidikan. Itu melanggar,” ujar Sudarmin kepada Berita11.com di Sadia,
Senin (15/2/2016).
Ia mengatakan, sebelumnya petugas dinas setempat sudah
melayangkan teguran kepada provider operator selular dan perusahaan rokok
pemilik baligo. Namun tidak digubris sehingga ditertibkan petugas.
“Peringatan
sudah kita lakukan, bahkan kami SMS. Tapi mereka tidak tanggapi, apalagi baligo
yang dipasang tidak berijin,” katanya.
Diisyaratkannya, seluruh papan reklame atau baligo yang
tidak berijin dan menyalahi aturan akan ditertibkan. “Walaupun mereka membayar
pajak tapi kalau melanggar ketentuan akan kami tertibkan,” katanya. (TN)
Komentar