Puluhan Baligo tak Berijin Ditertibkan DTKP -->

Iklan Semua Halaman

.

Puluhan Baligo tak Berijin Ditertibkan DTKP

Monday, February 15, 2016
Petugas Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima Saat Menertibkan Baligo Ilegal. Foto TN

Kota Bima, Berita11.com— Puluhan baligo reklame tak berijin milik sejumlah perusahaan rokok dan provider operator selular ditertibkan petugas Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Senin (15/2) pagi.
Sejumlah baligo dan papan reklame yang ditertibkan dipasang di lima lokasi di antaranya kawasan Amahami, Taman Ria, jalan Gatot Soebroto sekitar kawasan kampus.

Kepala Seksi Perijinan DTKP Kota Bima, Sudarmin, mengatakan, puluhan baligo yang ditertibkan tak satupun berijin. Selain itu juga melanggar ketentuan karena dipasang di sekitar area pendidikan.

“Sampai jam ini sudah ada 25 baligo kami tertibkan, karena mereka melanggar ketentuan pemerintah. Misalnya baligo reklame rokok itu nggak bisa dipasang sekitar kawasan pendidikan. Itu melanggar,” ujar Sudarmin kepada Berita11.com di Sadia, Senin (15/2/2016).

Ia mengatakan, sebelumnya petugas dinas setempat sudah melayangkan teguran kepada provider operator selular dan perusahaan rokok pemilik baligo. Namun tidak digubris sehingga ditertibkan petugas. 

“Peringatan sudah kita lakukan, bahkan kami SMS. Tapi mereka tidak tanggapi, apalagi baligo yang dipasang tidak berijin,” katanya.


Diisyaratkannya, seluruh papan reklame atau baligo yang tidak berijin dan menyalahi aturan akan ditertibkan. “Walaupun mereka membayar pajak tapi kalau melanggar ketentuan akan kami tertibkan,” katanya. (TN)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.