Bima,
Berita11.com— Target pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bima melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
sebanyak 1.750 sertifikat tanah di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten
Bima meleset karena sebagian pemilik tanah tidak berada di tempat.
BPN Kabupaten
Bima pun terpaksa menggeser pelaksanaan program itu ke desa sekitar di
Kecamatan Madapangga. Hal tersebut diakui Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN
Kabupaten Bima, Ridwan.
Ridwan
menyebut, pelaksanaan PTSL di Desa Dena sudah dua bulan. Namun sebagian pemilik
tanah tidak berada di tempat. Sebelumnya, usulan penggeseran program sudah
disampaikan kepada Kanwil BPN NTB. Sesuai target yang ditetapkan pemerintah
pusat, program itu dijadwalkan tuntas pada Juni 2017. Namun BPN di daerah masih
memiliki tenggat waktu hingga Desember 2017 jika tak mampu memenuhi target itu.
“Kendala ke
target, kita usulkan tambah desa baru karena desa Dena tidak memenuhi syarat. Kalau
desa baru tidak terpenuhi akan diusulkan lagi,” ujar Ridwan kepada Berita11.com
di BPN Kabupaten Bima, Rabu (26/4/2017).
Ridwan
memastikan bahwa program PTSL bersifat gratis. Jika ada pemungutan biaya hal
itu dilakukan di luar kebijakan BPN. Soal penetapan batas tanah atau pemasangan
pal dan biaya administrasi untuk kelengkapan surat merupakan urusan pemerintah
desa.
Ridwan
mengakui jika biaya administrasi yang ditetapkan setiap pemerintah desa untuk
masyarakat yang ingin mengurus dokumen syarat pembuatan sertifikat maupun
program nasional sangat bervariatif. Ada beberapa desa yang menetapkan biaya
Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Hanya saja mestinya ketentuan yang ditetapkan itu
harus melalui proses pembahasan, penetapan bersama dan dibuatkan regulasi dan
berita acara penetapan oleh pemerintah desa. Bukan secara sepihak yang dapat
memicu protes warga.
“Kalau kita
BPN sendiri tidak masuk ke sana. Kalau urusan pemasangan PAL dan biaya
administrasi di desa itu bergantung pemerintah desa,” katanya.
Ridwan
mengakui kendala lain pelaksanaan program PTSL yaitu banyak warga yang ingin
menggampangkan ketentuan atau petunjuk teknis (Juknis) program. Misalnya menginginkan
proses penerbitan sertifikat tanah tanpa melalui proses berbelit-belit atau
tanpa melengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat asal tanah.
“Kita nggak
bisa keluar dari Juknis. Banyak masyarakat yang ingin gampang dan cepat. Kadang-kadang
ada yang tidak sanggup memenuhi persyaratan seperti alasan perolehan tanahnya. Bukti
dapat tanah atau penyerahan dokumen itu
yang kadang tidak mampu dipenuhi oleh masyarakat. Tanpa itu kita nggak bisa
proses,” ujar Ridwan. (US)
Komentar