Pura-pura Pinjam Motor, Eh Malah Dijual, Jadi Buronan dan Akhirnya Dibekuk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

.

Pura-pura Pinjam Motor, Eh Malah Dijual, Jadi Buronan dan Akhirnya Dibekuk Polisi

Tuesday, September 30, 2025


 Bima, Berita11.com.-Pria berinisial F (35) warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB Senin 29 September 2025 Siang.

Yang bersangkutan diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Korban I (L/38) warga Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo.

Kasus tersebut, terjadi pada Senin, 08 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Tente,tepatnya di parkiran Kantor Bank BNI Cabang Woha.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku setelah di buru selama 2 pekan", Kata Kapolres.

Kronologi, berawal terduga pelaku mendatangi Korban  hendak  meminjam motor, dan setelah itu SPM itu di bawa oleh terduga pelaku.

Korban pun tidak beranjak dari tempat dan menunggu terduga pelaku kembali namun tidak juga kembali.

Setelah itu korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan SPM miliknya namun hasilnya nihil menyadari hal itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Hasilnya pada Senin (29/09/25) sekira pukul 19.00. Wita, terduga pelaku berhasil di ringkus ditempat persembunyiannya di salah satu Kos-Kosan yang di Kecamatan Woha.

Saat diringkus terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.