Sumbawa Barat, Berita11.com - Seorang pria berinisial YB warga pendatang asal Ujung Pandang - Sulawesi Selatan akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat pada Rabu (22/12/2021) siang.
YB dilaporkan dengan delik pengaduan lantaran diduga telah melakukan penyerobotan lahan (Broker Tanah) milik Lusi, wanita 51 tahun, warga Sumbawa Besar dengan luas 4,3 Heaktar dan 1,4 Heaktar.
Lahan yang dimaksud berlokasi di Block Nanga Menga, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang saat ini YB tengah melakukan aktifitas pembangunan.
"Kami sebagai pemilik lahan yang sah sangat keberatan atas tindakan YB dan sudah merugikan kami sehingga kami tempuh jalur hukum," ujar Lusi pemilik lahan.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SiK, melalui Kanit II Tipiter Pulung Anggara membenarkan adanya laporan Lusy terkait dugaan penyerobotan lahan diduga dilakukan YB.
"Iya benar, kita sudah melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak BPN mengecek lokasi dan disaksikan oleh kepala desa untuk menentukan apakah lahan tersebut benar atau tidak, di lokasi juga ada bangunan yang dibangun," jelas Pulung Anggara.
Saat ini, penyidik sudah melakukan interogasi awal terhadap para saksi pelapor, sedangkan pihak terlapor akan diundang setelah mengumpul semua keterangan pelapor.
Sementara, YB saat dikonfirmasi via telpon Whatsapp membantah bahwa apa yang dilaporkan Lusy tidak benar adanya. "Laporan itu fitnah, Ibu Lusy saja belum tentu sebagai ahli waris yang sah terkait kepemilikan lahan itu," bantah YB.
Lebih jauh, YB mengakui, soal tanah itu, justru pihaknya yang sudah dirugikan dengan mengeluarkan uang ratusan juta untuk pembelian lahan melalui adik Lusi atas nama Slamet Riadi, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima sertifikat tanah.
"Soal tanah itu, justru saya yang dirugikan, duit saya Rp 500 juta diambil sama mereka, sedangkan sertifikat mereka belum kasih dan pembangunan itu saya lakukan di atas lahan yang memiliki sertifikat sah atas nama saya sendiri," tandasnya. [B-14]
Komentar