Bima, Berita11.com.-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Polda menindak 522 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Rinjani 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Hal itu
diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat
Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH Senin, 28 Juli 2025 di ruang kerjanya.
Ia
menjelaskan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh jenis pelanggaran
utama: tidak memakai helm (Pasal 291), tidak menggunakan plat nomor (TNKB)
untuk roda dua.
"522
(Lima Ratus Dua Puluh Dua) pelanggar
yang terjaring selama Operasi Patuh Rinjani 2025 di wilayah hukum Polres Bima
yakni, dikenakan sanksi tilang tidak memiliki SIM 105 pelanggar, tidak memiliki
STNK 280 Pelanggar sedangkan yang di berikan sanksi teguran sebanyak 137
Pelanggar".Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH merinci.
Pada hari
terakhir Operasi Patuh Rinjani 2025, Minggu (27/7), Satlantas Polres Bima dan
Satgas Preventif kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan
lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menghindari pelanggaran sekecil
apapun, dan selalu mengutamakan keselamatan.
Kapolres Bima
AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,menambahkan bahwa tujuan utama Operasi Patuh
Rinjani 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat
terhadap peraturan lalu lintas.
“Yang pasti
pertama kali adalah bagaimana kita bisa mengedukasi masyarakat agar kepatuhan
terhadap budaya berlalu lintas meningkat,” tutupnya.
Komentar