Putusan Banding Terdakwa Sudirman Bertambah Jadi Tiga Bulan Penjara -->

Iklan Semua Halaman

.

Putusan Banding Terdakwa Sudirman Bertambah Jadi Tiga Bulan Penjara

Thursday, December 23, 2021
Gambar palu majelis hakim ilustrasi.


Dompu, Berita11.com - Terdakwa Sudirman (47) warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menerima putusan banding bertambah menjadi tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram atas kasus penganiaya anak di bawah umur.


Sebelumnya, pada Kamis (21/10/2021) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu yang diketuai Demi Hadiantoro, S.H, M.H menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sudirman dengan hukuman dua bulan penjara.


Putusan Banding ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Islamiyyah, S.H., M.H kepada Berita11.com melalui pesan WhatsApp dan berkas putusan banding ini diterimanya pada Kamis (23/12) pagi.


"Iya, kami baru terima release pemberitahuan putusan bandingnya hari ini dan putusan banding untuk terdakwa tiga bulan," jelas Islamiyyah pada Kamis (23/12/2021) sore.


Dalam putusan banding bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana Pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c Nomor 35 Tahun 2014 UU tentang perlindungan anak.


Putusan banding itu juga belum Inkracht dan masih diberikan kesempatan tujuh hari untuk berpikir-pikir, apakah menerima atau menolak putusan banding, jadi masih ada upaya hukum lagi yaitu kasasi.


"Kami harus terima putusan bandingnya hari ini dan kami masih ada waktu untuk berpikir apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lagi," pungkasnya. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.