Nekat Curi Lampu Jalan, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Belo -->

Iklan Semua Halaman

.

Nekat Curi Lampu Jalan, Dua Pria Ini Diringkus Polsek Belo

Wednesday, June 4, 2025


 Bima, Berita11.com.-Nekad mencuri lampu penerangan jalan (tenaga surya) dua berinisial I (L/41) warga desa Renda dan ID (L/29) Desa Ngali  ini berhasil diamankan Polsek Belo Polres Bima Polda NTB.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 00.00. Wita dini hari di jalan lintas tente karumbu wilayah wadu nocu desa renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Keduanya ditangkap pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.00. Wita pagi tadi.

Modus Kedua terduga pelaku membongkar lampu penerangan jalan dengan menggunakan kunci pas 19 kemudian dimuat dengan SPM lalu  di sembunyikan di  rumah terduga pelaku ID.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.

Sementara itu Kapolsek Belo Iptu Johansyah menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa   BB itu berada di rumah terduga pelaku ID.

Tidak membuang waktu unit Reskrim langsung bergert menuju TKP. tiba di TKP dan langsung mengamankan BB berserta terduga pelaku berinisial I.

Hasil interogasi awal  Saudara I mengakui melakukan Pencurian itu dilakukannya bersama ID.namun saat diamankan ID sempat melakukan perlawanan bahkan sempat berusaha kabur namun dengan sigap upaya terduga berhasil di halau oleh petugas

"Saudara ID sempat melakukan perlawanan dan Kabur di area persawaha namun dapat kami amankan" Kata Kapolsek

Saat ini kedua terduga pelaku bersama BB diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum selanjutnya.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.