Bima, Berita11.com.-Nekad mencuri lampu penerangan jalan (tenaga surya) dua berinisial I (L/41) warga desa Renda dan ID (L/29) Desa Ngali ini berhasil diamankan Polsek Belo Polres Bima Polda NTB.
Kasus
pencurian itu terjadi pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 00.00. Wita dini
hari di jalan lintas tente karumbu wilayah wadu nocu desa renda Kecamatan Belo
Kabupaten Bima.
Keduanya
ditangkap pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.00. Wita pagi tadi.
Modus Kedua
terduga pelaku membongkar lampu penerangan jalan dengan menggunakan kunci pas
19 kemudian dimuat dengan SPM lalu di
sembunyikan di rumah terduga pelaku ID.
Hal itu
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.melalui Kasat Reskrim
Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu
Kapolsek Belo Iptu Johansyah menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan
informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa BB itu berada di rumah terduga pelaku ID.
Tidak membuang
waktu unit Reskrim langsung bergert menuju TKP. tiba di TKP dan langsung
mengamankan BB berserta terduga pelaku berinisial I.
Hasil
interogasi awal Saudara I mengakui
melakukan Pencurian itu dilakukannya bersama ID.namun saat diamankan ID sempat
melakukan perlawanan bahkan sempat berusaha kabur namun dengan sigap upaya
terduga berhasil di halau oleh petugas
"Saudara
ID sempat melakukan perlawanan dan Kabur di area persawaha namun dapat kami
amankan" Kata Kapolsek
Saat ini kedua
terduga pelaku bersama BB diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum
selanjutnya.
Komentar