BIMA. Berita 11.Com - Berkat kesuksesan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Landoli kembali menerima kucuran dana dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kara senilai Rp 50 juta rupiah.
Dukungan anggaran untuk BUMDes Sinar Landoli ini memang pantas dilakukan, pasalnya, BUMDes yang menjalankan bisnis prodak - prodak pertanian guna mendukung masyarakat tani di desa setempat, secara sistem manajemennya di kerjakan dengan baik oleh pengurus BUMDes. Alhasil dalam kurung beberapa tahun ini BUMDes Sinar Landoli mendapatkan juara 1 dengan predikat pengelolaan terbaik di kabupaten Bima.
" Penambahan alokasi anggaran BUMDes Sinar Landoli senilai Rp 50 juta rupiah merupakan apresiasi dari pemerintah desa atas sukses dan kiprahnya para pengurus BUMDes mengelola keuangan BUMDes dengan baik, tentunya dukungan anggaran ini juga hasil kesepakatan bersama dengan BPD dan perwakilan masyarakat saat melakukan kegiatan Musdes beberapa bulan lalu," ujar Kepala Desa (Kades) Kara, Asikin SE, pada awak media ini sebelumnya.
Kades tidak menapik atas kemajuan BUMDes Sinar Landoli yang kian tahun, kian maju dan perkembang dalam pengelolaan keuangan BUMDes, bahkan mampu menghasilkan PAD. Disamping itu, lanjut Asikin, BUMDes Sinar Landoli sukses meraih juara 1 pada lomba tingkat Kabupaten Bima.
" Setiap tahun BUMDes kami tetap menjadi duta lomba, dan Alhamdulillah meraih juara 1 dalam pengelolaan, dan tahun ini (2024) kembali di lombakan di tingkat Kabupaten, semoga BUMDes kami tetap yang terbaik, " katanya.
Bantuan penambahan modal ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Desa Kara, Suryani yang didampingi bendahara Desanya Rustam kepada Ketua BUMDes Sinar Landoli di Kantor BANK BPD Cabang Sila Bolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada Kamis (6/6/2024).
Menurut Sekretaris Desa Kara Suryani, Pemerintah Desa wajib melakukan penyertaan modal BUMDes. Mengingat BUMDes Sinar Landoli dalam menjalankan usahanya makin tahun menunjukkan kemajuan dengan prodak usaha pertanian.
Hal ini tidak saja adanya dukungan dari pemerintah Desa, namun kewajiban ini telah diatur merujuk pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Permendes PDT Nomor 13 tahun 2003 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengunaan Dana Desa Tahun Angggaran 2024, ungkapnya.
Imran selaku Ketua BUMDEs Sinar Landoli Desa Kara Kecamatan Bolo menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pemdes Kara dalam hal ini Kepala Desa Asikin SE. Dengan adanya penambahan modal yang diberikan ini, tentu proses usaha usaha yang kami jalani akan semakin baik dan besar. " Ungkapnya. (B/Ami*)
Komentar