
Dompu, Berita11.com - Mantan Dangdut Akademi (DA) 5 inisial AS warga Dusun Finis, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka pada Kamis (21/9/2023).
AS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lilis Purnama Sari (26), warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Lilis Purnama Sari melaporkan perihal yang dialaminya ke Sektor Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dompu yakni pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.
"Hari ini AS dipanggil sebagai tersangka tidak hadir," kata Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Reskrim Aipda, Arif Supriadin pada Kamis (21/9) malam via pesan WhatsApp.
Menurut Arif Supriadin, surat panggilan AS sebagai tersangka diantar langsung oleh pihaknya ke rumah tersangka pada Senin (18/9) sore untuk dijadwalkan hadir pada Kamis ini. Namun ttersangk dinilai tidak kooperatif.
Ia menegaskan, jika tersangka tidak kunjung hadir pada panggilan kedua, pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (6) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Besok kita akan kirim lagi surat panggilan untuk kedua kalinya, dan kalau enggak datang juga, kami akan melakukan penjemputan paksa," tegas Kanit Reskrim Polsek Dompu.
Arif Supriadin menambahkan, penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Dompu beberapa hari lalu.
"Hasil gelar perkara bahwa AS awalnya sebagai saksi dinaikan statusnya menjadi tersangka," pungkasnya.
Sementara, Lilis Purnama Sari selaku korban berharap bahwa kasus yang dilaporkan tersebut dapat diusut tuntas agar hak keadilannya sebagai warga negara dapat dirasakan. Apalagi, kasus yang dialaminya dilaporkan sudah dua bulan lebih.
"Saya sebagai korban penganiayaan tentu mengharapkan keadilan dan meminta dengan tegas terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) agar kasus yang saya alami dapat diusut dengan tuntas supaya ada kejelasan hukum," tandasnya. [B-10]