Dari kanan, Kabag OPS, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIP, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum. Foto Poris. Berita11.com.Dompu, Berita11.com - Kepolisian Resort Dompu berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) selama Operasi Jaran Rinjani yang dimulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2023.
Dari ke 13 kasus yang berhasil diungkap, sembilan diantaranya kasus Curat dengan tersangka 11 orang, kemudian Curas satu kasus dengan satu orang tersangka dan Curanmor tiga Kasus dengan tiga tersangka.
Adapun jenis Barang Bukti (BB) tindak pidana Curat antara lain, Tujuh unit Hp, Ternak Kambing Tiga Ekor, Shok Mobil Satu Pasang, Kemudian Sepeda Motor, Mobil, Mesin Kering Padi, Mesin Rice Huller, Linggis, Obeng, Kunci Inggris, kunci pas masing-masing satu unit.
Sedangkan kasus tindak pidana Curas, BBnya hanya satu unit Hp, dan tindak pidana Curanmor BBnya tiga unit.
Kapolrs Dompu, AKBP Zulkarnain, SIP dalam konferensi pers menjelaskan, jumlah kasus tindak pidana 3C sebelum Operasi Jaran Rinjani mengalami penurunan sebanyak satu kasus atau 22.2 persen.
Sedangkan kemampuan ungkap selama Operasi Jaran mengalami peningkatan sebanyak 550 persen, dan selama Operasi Jaran Rinjani didominasi oleh kasus tindak pidana Curat.
"Untuk kasus Curat, sebelum Operasi, pengungkapan hanya 24,5 persen, sedangkan pengungkapan dalam Operasi Jaran Rinjani meningkat menjadi 150 persen. Untuk Curas meningkat menjadi 200 persen dan Curanmor naik menjadi 100 persen," jelas Kapolres Dompu.
Para tersanka, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ada juga yang dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 1951 kemudian diundangkan pada tanggal 4 September 1951 dan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Untuk para tersangka kami terapkan dengan pasal sangkaan yakni Pasal 363 KUHP dan ada juga kami terapkan dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat tentang senjata tajam," terang Kapolres.
Diakhir penyampaiannya, Kapolres Dompu menghimbau sekaligus mengajak kepada seluruh elemen yang ada agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga terwujud Dompu yang aman dan kondusif.
"Saya mengajak kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas di daerah kita, siapa lagi kalau bukan kita, Dompu aman, tentu kita semua juga akan aman," pungkasnya.
Sementara, usai konfrensi pers, di tempat yang sama, salah seorang korban tindak pidana Curat yakni Mihran (45) warga Desa Bara, Kecamatan Woja, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian terutama Timsus Elang Polsek Woja yang telah berhasil ungkap terduga pelaku Curat yang dialaminya.
"Saya merasa bersyukur kepada aparat kepolisian yang sudah berhasil menindak para pelaku kejahatan, dan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Woja, beserta Timsus Elag yang pimpin Kanit Reskrim, Bripka Abdul Hamid, SH yang sudah berhasil ungkap tetduga pelaku, Polsek Woja luar biasa," apresiasi Mihran.
Pada tahun 2022 lalu, lanjut Mihran, kejadian serupa yang menimpanya sudah dua kali, namun tidak mampu diungkap hingga ia merasa trauma dan ketakutan.
"Kejadian seperti ini yang saya sendiri alami pada tahun lalu sudah dua kali, dan alhamdulillah, ditahun ini untuk ketiga kalinya dapat diungkap oleh teman-teman reskrim Polsek Woja, saya sangat berterima kasih," pungkasnya. [B-10]
Komentar