Dompu, Berita11.com - MA (17) dan JA (18) yang diketahui warga Desa Jala, Kecamatan Hu'u dicokok (ditangkap) Tim Opsnal Satresanarkoba Polres Dompu pada Sabtu (12/8/2023) dini hari, sekira pukul 01.15 Wita.
MA dan JA dicokok polisi sedang mengendarai sepeda motor (bonceng) tempatnya di Jalan Lintas Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu dengan Barang Bukti (BB) seberat 3,48 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH, mengemukakan bahwa penangkapan itu bermula, Tim Opsnal menerima laporan warga terkait adanya dua pemuda tersebut yang dicurigai menguasai narkoba.
Atas informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya tepat Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan petugas berhasil meringkus terduga pelaku sekaligus mengamankan BB.
Di samping itu, lanjut Kasat, BB lain yang disita berupa tiga buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 10 poket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Selain BB sabu-sabu, tim juga mengamankan satu unit Motor Mio M Tri warna Hitam tanpa No Pol beserta konci Kontak," jelas Kasat Narkoba.
"Kini, terduga digelandang ke Mako Polres Dompu beserta BB untuk diproses hukum lebih lanjut," sambung Kasat menutup keterangannya. [B-10]
Komentar
