Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT dan Kuasa Hukum Keluarga almarhum Yusuf Hama (Ama Biba) Aminullah, SH. Dok. Poris Berita11.com.Dompu, Berita11.com - Ungkapan rasa syukur serta ucapan terima kasih keluarga almarhum Yusuf Hama (Ama Biba) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu viral di media sosial (Medsos).
Curahan hati dari keluarga almarhum tersebut diungkapkan melalui akun facebook Amir Ullah selaku kuasa hukumnya pada Jumat (14/7/2023) pagi.
Penderitaan selama 42 tahun terkait lahan milik almarhum Ama Biba sejak tahun 1980 silam, di bewah kepemimpinan Letkol. TNI, H. Heru Sugiyo kini terbayarkan oleh hadirnya kepemimpinan Bupati H. Kader Jaelani.
"Bersyukur kepada Allah SWT, serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemda Kab. Dompu terutama Bupati Dompu, H. Kader Jaelani yang telah beritikad baik, bermurah hati berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk menyelesaikan derita dan duka keluarga almarhum selama 42 Tahun," tulis kuasa hukumnya Aminullah, SH.
Sebelumnya, pada 1980 silam, masyarakat yang ada di pesisir pantai Desa Jala membutuhkan tempat baru untuk tempat bermukim sehingga Pemda Dompu melakukan perluasan pemukiman Desa dengan cara membuka lahan baru.
Untuk membuka pemukiman tersebut Pemda Dompu berkewajiban untuk mencari lahan strategis sebagai area pemukiman dengan maksud bahwa lahan strategis yang diinginkan atau diharapkan oleh masyarakat yaitu lahan yang berada dekat pantai di sekitar area pemukiman sebelumnya dengan tujuan agar masyarakat yang bermukim sekitar area lahan tersebut dapat menafkahi keluarganya dari hasil melaut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah daerah menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan lahan baru dari salah satu warga yakni keluarga almarhum Yusuf Hama (Ama Biba) yang dimana lahan tersebut berada tepat berbatasan dengan area lahan pemukiman sebelumnya.
Pejabat Pemda Dompu saat itu melakukan upaya negosiasi dengan almarhum, sehingga melahirkan sebuah kesepakatan bahwa lahan almarhum akan diambil alih oleh Pemda Dompu untuk dijadikan sebagai lahan pemukiman masyarakat dengan perjanjian almarhum akan diberikan lahan baru sebagai lahan atau tanah pengganti atau lahan garapan atau pertanian seluas lahan yang diambil oleh pemerintah daerah saat itu.
Setelah terjadi tukar guling antara almarhum dengan Pemda Dompu melalui kesepakatan yang dituangkan dalam bukti surat (kawat surat 1980) yaitu luas lahan tanah yang jadi pengganti adalah seluas atau sebesar tanah almarhum yang diambil alih oleh Pemda Dompu.
Namun di tengah jalan, proses tukar guling yang dilakukan pada 1982 silam tersebut diduga terjadi intimidasi dari oknum pejabat Pemda Dompu mengambil alih kembali dengan cara paksa sebagian tanah yang telah disepakati melalui kawat surat 1980 silam.
Luas masing-masing 12.500 M2 tersebut, dengan alasan tanah yang ditukarkan oleh Pemda Tingkat II Dompu lebih luas atau besar dari tanah yang diserahkan oleh almarhum.
Sehingga cara yang dilakukan oleh oknum tersebut memicu ketegangan serta rasa keingintahuan dari almarhum, oleh karena demikian untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atas perbedaan pendapat tentang luas atau besar, maka almarhum menuntut untuk dilakukan pengukuran tentang luas tanah yang ditukar gulingkan tersebut.
Setelah dilakukan pengukuran ulang, alhasil, ditemukan selisih jauh, dimana tanah yang diberikan oleh Pemda Tingkat II Dompu sebagai pengganti seluas 12. 500 M2 atau 1 Hektar 25 Are.
Sedangkan, tanah Almarhum yang diambil alih oleh Pemda Dompu untuk dijadikan sebagai pemukiman adalah seluas 30. 000 M2 atau terjadi kekurangan luas tanah pengganti seluas 17.500 M (1 Hektar 75 Are).
Atas kekurangan tersebut sejak tahun 1982 pemilik tanah atau almarhum memperjuangkan untuk mendapatkan kembali haknya, namun diduga kuat tidak ada itikad baik dari oknum pejabat Pemda Tingkat II Dompu saat itu.
Sehingga sampai dipertemukan dengan saya sekitar 2013 silam, selanjutnya saya membantu mendampingi almarhum guna melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemda Kabupaten Dompu agar apa yang menjadi kewajiban Pemda Dompu dapat ditunaikan dengan memenuhi atau memberikan kembali hak almarhum.
Selanjutnya dalam perjuangan untuk mendapatkan kembali haknya atau setelah melalui berbagai tantangan dan rintangan, pada akhirnya ditahun 2013 Pemda Dompu memenuhi hak almarhum dengan mengakui kekurangan tanah pengganti dari Pemda Kabupaten Dompu saat itu.
Adapun pengakuan kepemilikan hak almarhum, Pemda Dompu melakukan pembayaran ganti rugi sebagian hak almarhum secara mencicil, mulai dari 2013 sampai dengan tahun 2017, namun masih tersisa sebagian yang belum dipenuhi atau diselesaikan.
Sebenarnya pada tahun 2015 Pemda Dompu telah menunjuk dan membayar jasa apraisal sebagai penilai harga untuk melakukan penilaian terhadap harga tanah yang akan dibayarkan ganti ruginya.
Kemudian, dihasilkanlah penilaian tersebut dan Pemda Dompu dengan mengacu pada hasil apraisal saat itu, telah menganggarkan sekaligus untuk diselesaikan pembayaran ganti ruginya, namun tidak diselesaikan.
Sehingga, sejak 2017 silam hingga 2023, saudara kandung dari almarhum melalui kuasanya kembali menagih agar kekurangan yang dimaksud dapat segera diselesaikan.
Namun Pemda Dompu beralasan tidak memiliki pijakan dasar (aturan UU) untuk kembali membayar ganti rugi berdasarkan keinginan pemilik tanah yang menginginkan bahwa pembayaran wajib dibayar berdasarkan harga pasar pada tahun 2023.
Karena, menurut Pemda Dompu, hasil apraisal pada 2015 silam hanya berlaku untuk waktu enam bulan saja, mengingat setiap tahun selalu terjadi perubahan harga pasar.
Melalui kuasanya, setelah melakukan beberapa kali komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Dompu namun tidak ditemukan jalan keluar, sehingga pemilik tanah melalui kuasanya mengajukan gugatan di pengadilan negeri Dompu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, telaahan dan analisis atas gugatan tersebut dengan melampirkan bukti-bukti pendukung atau dokumen otentik termasuk kawat surat 1980, peta bidang tanah tahun 2023 seluas 30.000 M2 dan bukti pembayaran sebelumnya sebanyak empat kali pembayaran oleh Pemda Dompu.
Atas gugatan yang diajukan oleh penggugat berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang penetapan dan putusanya adalah Pemda Dompu melalui kepemimpinan AKJ-SYAH berjanji akan menyelesaikan duka dan penderitaan rakyat pemilik tanah dengan membayar ganti rugi hak tanah almarhum.
Dan di akhir tulisannya, Aminullah menyampaikan amanat Presiden Republik Indonesia tentang hak tanah masyarakat agar tidak dipersulitkan. Dan amanat tersebut, menurut Aminullah mampu dijalankan oleh Bupati H. Kader Jaelani.
"Amanat Presiden Republik Indonesia tentang penyelesaian sengketa hak tanah rakyat bersama pemerintah dengan tidak mempersulit atau memperumit selama rakyat tersebut memiliki bukti otentik atas kepemilikan hak tanahnya. Hal itu benar-benar diterapkan atau diimplementasikan oleh Bupati Dompu AKJ," pungkasnya. [B-10]
Komentar