Dompu, Berita11.com - Sidang perdana dengan terdakwa Hermansyah alias Reza Dompu mulai digelar pada Selasa (16/5/2023) pagi di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Dompu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, terdakwa Reza Dompu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Adda'watul Islamiyyah, SH, MH, tidak ada keberatan atau ekspektasi dari kuasa hukum terdakwa Reza Dompu yakni Indra Mauludin S.H MH, sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda JPU hadirkan saksi pembuktian.
"Sidang perdana sudah digelar tadi, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan pasal sangkaan yaitu pasal 27 ayat (3) dan tidak ada ekspektasi dari kuasa hukum terdakwa," kata Adda'watul Islamiyyah.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dilakukan Reza Dompu terhadap Keluarga Dedy Arsyik, S. Sos ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raras Ranti Rossemarry, dan dua hakim anggota yakni Angga Wahyu Perdana dan Rion Apraloka. [B-10]