![]() |
| Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Drs Jufri M.Si. Foto US Berita11.com. |
Kota Bima,
Berita11.com— Mekipun beberapa industri atau perusahaan skala kecil dan
menengah mulai menunjukkan perkembangan plus dengan berbagai dinamikanya,
hingga kini belum ada satupun kasus berkaitan hubungan industrial (HI) yang
tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Disnaker Kota Bima, Drs Jufri M.Si. Secara umum, pihaknya
tetap memonitor pelaksanaan kegiatan perusahaan atau industri yang beroperasi
di Kota Bima termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban
perusahan seperti hak tenaga kerja.
“Sampai dengan
saat ini belum ada kasus hubungan industrial yang kita tangani. Belum ada
apalagi yang sampai naik ke pengadilan,” ujarnya kepada Berita11.com di Disnaker
Kota Bima kepada, kemarin.
Ia mengatakan,
berkaitan permasalahan tenaga kontrak perusahaan subkontraktor PT PLN, pihaknya hanya sebatas menfasilitasi. Permasalahan
itu belum teregistrasi sebagai kasus HI.
Dalam
menyelesaikan kasus hubungan industrial, pihaknya menenkan kepada perusahaan
atau pemberi kerja dan tenaga kerja untuk melalui berbagai tahapan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja dan regulasi turunannya seperti
perundingan bipartit.
Saat ini
Disnaker Kota Bima sedang menyiapkan perangkat turunan Peraturan Wali Kota Bima
dari Peraturan Daerah (Perda) Tentang Upah Tenaga Kerja. [US]
Komentar