Gaungkan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas, Polsek Madapangga Sambangi SMAN I Madapangga -->

Iklan Semua Halaman

.

Gaungkan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas, Polsek Madapangga Sambangi SMAN I Madapangga

Wednesday, April 29, 2026


 Bima, Berita11.com.-Guna mengedukasi pelajar mengenai bahaya bullying, narkoba, tawuran, dan knalpot brong Polsek Madapangga Polres Bima Kabupaten Polda NTB Sambangi SMA Negeri I Madapangga.

Selain menanamkan disiplin, kesadaran hukum, serta membentuk karakter positif guna mencegah tindak pidana di kalangan pelajar kegiatan ini juga di fokuskan pada pencegahan pelajar yang membawa dan menguasai senjata tajam seperti panah dan lainnya.

Di hadapan seluruh pelajar SMA Negeri I Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH mengingatkan agar para pelajar menghindari pergaulan bebas, aksi balapan liar serta tidak menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan.

Lanjutnya, kenakalan remaja bukan hanya masalah individu, tapi juga masalah keluarga, sekolah, dan masyarakat. untuk mencegah memerlukan kerjasama dan ketertiban semua pihak.

"Sosialisasi ini merupakan langkah awal Polri dalam mencegah dan mengedukasi para pelajar sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang melawan hukum,’’ ujarnya.

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka mengatakan kegiatan itu merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kemajuan dunia pendidikan demi menyelamatkan generasi.

"Ini akan terus kami lakukan secara berkala di seluruh sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten,’’ kata Kapolres mengutip Adib.

Adib meneruskan, Kapolsek Madapangga juga memaparkan efek buruk yang diakibatkan oleh bahaya laten Narkoba serta resiko hukum yang harus dihadapi.

Sekali lagi saya tegaskan jauhi "NARKOBA" Karena dampaknya sangat berbahaya hingga kematian,’’ kata Kapolsek.

Ipda Ahmad Zulfikar juga mengingatkan, membawa senjata tajam atau busur panah dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II maksimal 10 juta rupiah sesuai dengan pasal 307 ayat (1)  tahun 2023 tentang  KUHP baru berlaku tahun 2026

"Ini merupakan bagian dari modifikasi KUHP baru yang menggantikan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk tindak pidana senjata tajam,’’ lanjut Kapolsek menjelaskan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan diapresiasi oleh pihak sekolah serta disambut antusias oleh para Pelajar.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.