Suasana saat kejadian pengerusakan mobil Abdul Fadil dan Doktor Sutarto di masing-masing Tempat Kejadian Perkara. Dok. Berita11.com.Dompu, Berita11.com - Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pengerusakan mobil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polres Dompu dinilai belum profesional atau tidak adil.
Hal itu disampaikan korban yang mengalami hal serupa dengan Doktor Sutarto, M. Pd yakni Abdul Fadil (39) warga Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u melalui kuasa hukumnya Amirullah, SH, setelah baca berita yang dilansir media ini, Senin (24/4/2023) siang.
Menurutnya, laporan pengaduan dengan delik yang sama dilayangkan kliennya pada Senin (20/4/2023) lalu, belum juga ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) jika dibandingkan dengan laporan Doktor Sutarto yang dalam hitungan jam, APH langsung mengamankan para terduga pelaku.
"Laporan Doktor Sutarto, hanya hitungan jam, pelakunya langsung ditangkap, sedangkan laporan klien kami sudah dua bulan, belum ada tindak lanjut atau kepastian hukum, dan sampai hari ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran," ujar Amirullah.
Setelah membaca berita penangkapan ketiga terduga pelaku pengerusakan mobil Grand Livina milik Doktor Sutarto oleh Tim Puma Polres Dompu, Amirullah beserta kliennya mengaku kecewa.
Apalagi, kasus yang dilaporokan Abdul Fadil bukan hanya terjadi pengerusakan saja, akan tetapi nyawanya dalam keadaan berbahaya dan diancam oleh massa aksi karena ingin melewati jalan yang diblokade.
"Jadi kami menduga, APH tidak profesional dan terkesan diskriminatif dalam hal penanganan hukum, dua kasus ini bentuk deliknya hampir sama, namun satu kasus terkesan diistimewakan," pendapatnya.
Amirullah menerangkan, kesamaan hak di hadapan hukum atau asas equality before the law yang mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh APH.
Selain itu, Amirullah menambahkan, dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, asas equality before the law juga terdapat dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1).
"Kami meminta APH agar bekerja secara profesional dengan menempatkan semua pihak (korban, red) berlaku sama di hadapan hukum, termasuk terduga pengerusakan mobil klien kami, juga harus segera diproses atau ditangkap," pinta Amirullah dengan nada tegas.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa mobil milik klien Amirullah mengalami kerusakan yang cukup parah daripada mobil milik Doktor Sutarto.
Kaca depan mobil milik kliennya nyaris hancur berkeping-keping akibat ulah oknum massa aksi yang melalukan blokade jalan di lokasi pasar bawah pada waktu itu dengan kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 10 juta rupiah.
Berikut bunyi Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Hak Asasi Manusia
Pasal 3 ayat (2): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 5 ayat (1): Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa penanganan kasus pengerusakan mobil yang dilaporankan Abdul Fadil tetap diproses. Bahkan, pada pekan lalu para saksi sudah dipanggil dan diminta keteragan.
"Pada prinsipnya, semua laporan masyarakat tetap kami proses hanya saja ada sesuatu yang menjadi kendala sehingga waktu penyelidikan kami terhambat, baru-baru ini kami hadirkan para saksi guna dimintai keterangan, saya tegaskan tidak ada yang diistimewakan," bantah Kasat Reskrim, Senin sore. [B-10]
Komentar