![]() |
| Aksi Massa di Halaman Kantor Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima Menyorot Pengadaan Tanah Rp170 Juta oleh Kepala Desa Setempat, Senin (24/2/2020). |
Kota Bima, Berita11.com— Massa Aliansi Pemuda Desa Sondosia Menolak
(APDSM) Kecamatan Bolo Kabupaten Bim yang dipimpin Ahmad Yani menggelar aksi
unjuk rasa di depan kantor desa setempat, Senin (24/2/2020). Massa menyorot
pembelian tanah Rp170 juta melalui APBDes yang tidak sesuai aspirasi masyarakat
setempat.
Dalam aksinya, massa mendesak Kepala Desa Sondosia, Kecamatan Bolo
membatalkan pengadaan tanah Rp170 juta. Karena tanah itu tidak bisa digunakan
sebagai sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak, jika Kades Sondosia tidak
bisa membatalkan pembelian tanah itu, maka harus nengembalikan uang negara Rp170
juta. Selain itu, Kades harus mencari lahan baru yang strategis sesuai dengan
hasil musyawarah dan mufakat dengan masyarakat Desa.
“Pengadaan pembebasan lahan sarana dan prasarana kepemudaan, dan
olahraga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima seperti yang tertuang
dalam APBDes tahun 2019, anggaran tahap 2 dengan total Rp170 juta diduga ada
kejanggalan,” teriak massa saat berorasi.
Menurut massa, panitia pengadaan tanah dibentuk sepihak oleh Kades
setempat. Selain itu, tanah yang dibeli oleh Pemerintah Desa merupakan tanah
perkebunan yang jaraknya sangat jauh dari pemukiman warga. “Lahan yang
seharunya dijadikan sebagai sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga dialihfungsikan
oleh kepala desa sebagai lahan penggemukan sapi, sementara sudah jelas dalam
APBDes bahwa lahan tersebut akan dijadikan sebagai lahan kegiatan olaharaga
pemuda,” sorot massa.
Ahmad Yani mengatakan, dugaan demikian diperkuat oleh pernyataan Kades sebagaimana
yang tertuang dalam pemberitaan media, bahwa dirinya mengaku lahan tersebut
akan digunakan sebagai lokasi peternakan hewan untuk masyarakat. Padahal sudah
jelas dalam nomenklatur APBDES Tahun 2019 menyatakan bahwa lahan tersebut
berbunyi pengadaan lahan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan ketua tim appraisal (penilai) yang
juga mantan Ketua BPD Desa Sondosia tahun 2019, menyatakan bahwa tidak mengetahui
azas manfaat pengadaan lahan tersebut. Pengadaan lahan atas perintah Kades Sondosia.
Pada sisi lain, pengakuan Sekretaris Desa Sondosia sebagaimana pemberitaan media,
tidak mengetahui kapan dan di mana lahan tersebut dibeli oleh Pemdes setempat.
“Sekdes hanya mengetaui bahwa pengadaan lahan sarana dan prasarana
kepemudaan dan olahraga tersebut memang benar sudang tertuang dalam APBDes Desa
Sondosia tahun 2019 anggaran tahap 2, anggarannya pun sudah cair sekitar bulan
Agustus tahun 2019 lalu,” kata Ahmad.
Ahmad berharap Kades Sondosia menyampaikan tanggapan atau klarifikasi berkaitan
sejumlah tuntutan massa.
Pada saat aksi berlangsung, Kapolsek Bolo IPTU Juanda mengingatkan massa
agar tidak menutup ruas jalan negara sekitar kantor Desa Sondosia dan tidak
memalang kantor desa setempat.
![]() |
| Kapolsek Bolo IPTU Juanda Menyampaikan Pesan Kamtibmas kepada Massa yang Menggelar Aksi Unjuk Rasa. |
“Saya meminta dukungan serta kerja sama yang baik agar tetap menjaga
situasi Kamtibmas yang tetap kondusif,” pesan Kapolsek.
Menanggapi aksi massa, Kades Sondosia Jauhari Irfani SP menjelaskan, berkaitan
pengembalian atau pembatalan pengadaan tanah tersebut tidak mungkin dilakukan, karena
tidak dapat meminta kembali uang atas pengadaan tanah.
Jawaban sang Kades langsung direspon perwakilan massa. Pemdes Sondosia
dinilai tidak memiliki solusi atas permasalahan di desa setempat. Karena lahan
yang dibeli tidak sesuai harapan masyarakat. Selain itu, tidak digunakan
sebagaimana mestinya.
“Pembentukan tim appraisal tidak sesuai dengan peraturan, karena
sepengetahuan kami tim appraisal dibentuk oleh Pemerintah Pusat bukan dibentuk
oleh Pemerintah Desa, serta tunjukan SK terkait pembentukan tim appraisal tersebut,”
kata salah satu perwakilan massa.
Kades Sondosia Jauhari Irfani SP mengatakan, berkaitan pembentukan tim tersebut,
pihaknya tidak menjelaskan. “Pembelian lahan tersebut atas dasar kesepakatan
bersama dari Pemerintah Desa Sondosia Kecamamatan Bolo Kabupaten Bima,”
katanya.
Ketua RT di Desa Sondosia, Imran mengatakan, seharusnya pengadaan tahan bukan
atas dasar keinginan Pemdes, melainkan atas dasar kesepakatan bersama
Pemerintah Desa dengan masyarakat yang diwakili tokoh-tokoh Desa Sondosia.
“Pembebasan lahan katanya atas dasar kesepakatan bersama, namun
informasinya sekretaris dan Kaur Kesra Desa tidak tahu tentang hal tersebut. Oleh
karena itu, saya meminta Sekretaris dan Kaur Kesra Desa Sondosia memberikan
tanggapan terkait hal tersebut,” desaknya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Sondosia Salahuddin SE dan Kaur Kesra Desa Sondosia Syamsul
menyatakan, Ketua tim Renja tahun 2019 telah melalui mekanisme yang ada,
terbukti dengan dilaksanakannya musyawarah di tingkat desa.
“Berkaitan dengan sarana olahraga telah ditetapkan dengan BPD dan telah
dilakukan evaluasi dengan BPMDes Kabupaten Bima melalui Perdes No. 01 tahun
2019,” katanya.
Dijelaskan, anggaran Rp170 juta telah teralisasi dalam tahap 2 dan
pelaksana bidang kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Kesra Bidang 3 Kemasyarakatan
Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
“Kami tidak dilibatkan dalam hal letak bidang maupun jumlah tanah yang
dibayar oleh kepala desa serta proses tersebut tidak dilalui dengan koordinasi
lanjutan dengan unsur-unsur lain pelaksana kegiatan tersebut,” kata Sekdes
Sondosia.
Mendengar jawaban tersebut, massa hendak mengosongkan dan memalang pintu
kantor desa setempat. Namun berhasil dihalau pihak kepolisian.
Kades Sondosia Jauhari Irfani SP menyatakan, jika masyarakat maupun massa
tidak puas berkaitan tanggapan dirinya. Pihaknya siap dilaporkan pada pihak
terkait dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terkait harapan serta keinginan dari masyarakat mencari tanah yang
sesuai dengan kehendak masayarakat, mengingat tanah tersebut telah dilakukan
proses pembayaran, kami akan menindaklanjuti keinginan warga dengan melakukan konsultasi
lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bima,” katanya.
Menurutnya jika disetujui, tanah itu akan dijual. Selanjutnya, pihaknya akan
mencari tanah sesuai dengan harapan masyarakat sebagai sarana olahraga desa.
Setelah itu, Kades membuat surat pernyataan yang intinya akan
melaksanakan konsultasi berkaitan desakan pembatalan pengadaan tanah hingga
tujuh hari mendatang. Dalam surat itu, Kades Sondosia menyatakan siap bertanggung
jawab secara hukum jika melanggar
surat pernyataannya.
Puas dengan janji Kades tersebut, massa kemudian membubarkan diri dengan
tertib. [B-19]
Komentar
