Aneh, Hasil Tes P3K Urutan Ketiga dengan Nilai 509, Namun saat Pengumuman tidak Lulus -->

Iklan Semua Halaman

.

Aneh, Hasil Tes P3K Urutan Ketiga dengan Nilai 509, Namun saat Pengumuman tidak Lulus

Sunday, April 30, 2023
Sarjan, S. Pd suaminya Siti Aisyah. Foto ist. 



Bima, Berita11.com - Berbagai keluhan mewarnai proses perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang dari seluruh penjuru daerah yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) NTB.


Mulai dari praktik calo Surat Keputusan (SK) sampai pada kasus pembatalan kelulusan hingga manipulasi nilai passing grade.


Hal itu sama persis apa yang dialami Siti Aisyah tenaga honorer di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKKBN Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.


Aisyah dengan nomor peserta 2340203120004297 bersama tujuh peserta asal Dinas yang sama mengikuti tes di Mataram pada 18 April lalu dan berada pada posisi nilai urutan ketiga dari delapan peserta dengan passing grade 509.


Anehnya, pada saat pengumuman Sabtu (29/4-2023) yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus karena nilai yang diumumkan telah dirubah dari 509 menjadi 484.


"Sementara tujuh peserta lainnya termasuk yang mendapat nilai paling rendah passing grade dinyatakan lulus, ini aneh," ujar Aisyah melalui suaminya, Sarjan, S.Pd pada Minggu (30/4) pagi. 


Dengan kejanggalan pengumuman hasil tes P3K itu, Sarjan mengaku keberatan dan meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi kembali mengingat hal itu telah merugikan istrinya. 


"Atas hasil pengumuman tersebut saya meminta dan mendesak pihak BKN NTB segera melakukan peninjauan kembali atas keputusan pada tanggal 29 april 2023 kemarin," pungkasnya. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.