Dompu, Berita11.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Ir. Madani Mukarom, BSc.F., M.Si mengakui bahwa sebagian tanah kawasan hutan diduga telah dikuasai oleh PT LANCAR ABADI (LA) seluas lebih kurang 2 hektare.
"Memang betul, sebagian lahan yang dibangun pabrik perusahaan (PT LA, red) masuk dalam kawasan hutan," ungkap Kepala DLHK Provinsi NTB saat dikonfirmasi wartawan KMBali1.com via pesan WhatsApp pada Kamis (12/5/22) siang.
Bahkan, kata Kepala DLHK Provinsi NTB, perusahaan yang terletak di Dusun Mada Rutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu itu, separuh kawasan hutan di wilayah Register Tanah Kehutanan (RTK) 55 BKPH TOPASO itu sudah dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT LA.
Untuk itu, Kepala DLHK Provinsi NTB akan mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar selaku pemangku kebijakan untuk membahas terkait masalah tersebut.
"Kami akan undang dulu tim dari BKPH Denpasar yang punya kewenangan mengukur batasan hutan, setelah itu kami akan negosiasikan dengan perusahaan untuk ajukan pinjam pakai kawasan hutan," paparnya.
Kepala DLHK Provinsi NTB kembali menegaskan, apabila pihak perusahaan (PT LA) tidak mau ajukan pinjam pakai, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau mereka ngotot (PT LA, red) atau tidak mau karena alasan sudah sertifikat, kami akan melakukan proses hukum untuk pembatalan sertifikat tersebut," pungkasnya. [B-10]
Komentar