Hendak Konsultasi Soal 10 Massa Aksi yang Ditahan, Kasat Reskrim Dinilai Hindari BEM UM Bima -->

Iklan Semua Halaman

.

Hendak Konsultasi Soal 10 Massa Aksi yang Ditahan, Kasat Reskrim Dinilai Hindari BEM UM Bima

Saturday, May 14, 2022
Pengurus BEM UM Bima saat mendatangi Mapolres Bima dan 10 orang mahasiswa yang ditahan.


Bima, Berita11.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Bima merasa kecewa dan menyayangkan atas sikap Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin, SH.


Pasalnya, puluhan mahasiswa yang hendak konsultasi soal penahanan 10 orang massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Menggugat (AMANAT) Kasat Reskrim Masdidin dinilai sengaja menghindari kedatangan mereka.


Ketua BEM (Presiden Mahasiswa) UM Bima Ikhlas mengatakan, sikap Kasat Reskrim Polres Bima terkesan tidak mau menerima kehadiran mereka dengan tujuan untuk mempertanyakan kejelasan terkait pindahnya 10 massa aksi yang ditahan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Bima ke Rutan Polda NTB.


"Kami melihat sendiri pak Kasat keluar lewat pintu belakang yang terletak di samping ruangan Satuan Reskrim, padahal, Pak Kasat sudah tahu kedatangan kami, ini yang kami sayangkan terhadap kasat Reskrim," ungkap Ketua BEM UM Bima.


Menurut Ketua BEM, dalam surat perintah penahanan (Sprinhan) terhadap 10 orang massa aksi yang merupakan gabungan dari mahasiswa Bima, Mataram dan Makasar itu, seharusnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bima. Namun mendadak dipindahkan ke Rutan Polda NTB. 


"Dalam surat perintah penahanan dengan nomor : Sprinhan/64/V/2022/Reskrim menyatakan bahwa, 10 mahasiswa itu ditahan di Rutan Mapolres Bima selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 1 Juni 2022," papar Ikhlas. 


Pindahnya Rutan terhadap 10 orang massa aksi yang ditahan tersebut berawal dari hasil investigasi Sekertaris Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Sekbid Humas) BEM UM Bima M Rizal alias Baba Kasman.


"Kami mengetahui hal itu, hasil dari pengakuan teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam AMANAT diwawancarai oleh Sekbid Humas BEM UM Bima," terang Ikhlas.


Sebelumnya, Ikhlas didampingi Baba Kasman dan beberapa pengurus BEM lainnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan salah satu penyidik unit pidana umum (Pidum) dan menyampaikan perihal tersebut.


Pihak penyidik pun menyampaikan bahwa Kasat Reskrim sedang rapat, namun selang beberapa menit kemudian, salah seorang penyidik menyampaikan bahwa Kasat Reskrim sudah keluar bersama Kabag OPS.


"Kami koordinasi dengan salah satu penyidik, kata penyidik, pak Kasat sedang rapat, tapi tidak lama kemudian kami dikasih tahu lagi bahwa pak Kasat sudah keluar," kata ikhlas yang dikutip dari penyampaian salah seorang penyidik Pidum. 


Diakhir penyampaiannya, Ketua BEM UM Bima meminta dengan tegas terhadap Kepolisian Resort Bima untuk segera memulangkan 10 orang mahasiswa tersebut untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima.


"Kami meminta terhadap Kepolisian Resor Bima untuk segera kembalikan 10 orang mahasiswa itu, sebagaimana bunyi surat perintah penahanan itu," pungkas Ikhlas dengan tegas.


Untuk diketahui, 10 orang mahasiswa yang ditahan tersebut sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di cabang tiga Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada Kamis (12/5) dengan cara memblokade jalan.


Selain itu, massa aksi 10 orang tersebut diduga merusak sesuatu pekerjaan lalu lintas bagi umum, dan merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.