Aktor Pria Video "Saruncu" 1,30 Detik Diduga Oknum Polisi dan 2 Orang Ditetapkan TSK -->

Iklan Semua Halaman

.

Aktor Pria Video "Saruncu" 1,30 Detik Diduga Oknum Polisi dan 2 Orang Ditetapkan TSK

Friday, January 22, 2021
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH,S.I.K dan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Kristofel, S.T.K saat menggelar konferensi pers. Foto Poris Berita11.com.


Dompu, Berita11.com - Pria yang berperan sebagai pelaku atau aktor dalam pemeran video bergoyang hot berdurasi 1,30 detik layaknya orang "Saruncu Haju" (Serut Kayu) diduga kuat dari oknum anggota Kepolisian Resor Dompu.


"Hasil penyelidikan Propam Polres Dompu terungkap bahwa yang pria adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH. S.I.K dalam Konferensi Pers, Jumat (22/1/2021) pagi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K.


Menurut Kapolres, oknum tersebut bakal dikenakan sanksi baik secara internal masalah kedisplinan Polri maupun eksternal dengan pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang kedisplinan Covid-19 terkait penularan penyakit.


"Pria yang bersangkutan F saat ini masih menjalani perawatan isolasi di gedung serba guna Sanggilo, Desa Matua Kecamatan Woja, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan," bebernya.


Sedangkan aktor perempuan yang memperagakan layaknya orang "Saruncu Haju" (Serut Kayu) diketahui warga asal Bima yang hingga saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan lantaran belum bisa datang memenuhi pemanggilan.


"Perempuannya diduga orang Bima, harusnya hari ini jadwal pemeriksaan tapi yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan,"  ungkap Kapolres.


Kapolres menjelaskan, adegan layaknya orang yang serut kayu ini dilakukan di kamar 06 di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu pada Senin siang tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 14.20 Wita. 


Sementara, dua orang pria pegawai di RSUD Dompu masing - masing berinisial A (31) Honorer dan AM Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan petugas di ruangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).


Rekaman video yang bersurasi 1.30 menit tersebut berawal dari si A yang akan berganti tugas siang menyaksikan terlebih dahulu dari layar monitor kamera CCTV yang dipasang di ruangan pengontrol.


Akhirnya, ia merekam dari layar kamera CCTV itu menggunakan Handphon kemudian mengirim ke AM melalui aplikasi share It, video inilah yang pada akhirnya disebarluaskan ke mana-mana, sehingga menjadi viral di media sosial dan membuat resah di tengah publik.


Sebelum keduanya bergantian tugas (piket), A memberitahukan kepada AM agar di kamar 06 dilakukan pengawasan. A juga sempat meminta supaya kejadian tersebut dilaporkan kepada Kepala Ruangan.


"Atas kejadian ini, Polres Dompu telah menetapkan A dan AM sebagai tersangka karena telah melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 dan UU Pornografi," terang Kapolres.


Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K menuturkan bahwa selain dua orang pegawai di RSUD Dompu penyidik juga akan meminta keterangan ke beberapa orang yang diduga turut menyebarkan video "Saruncu" tersebut. 


"Pemilik akun Kejora Paramitha sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.