![]() |
Empat Pria yang Diringkus Aparat Kepolisian karena Terlibat Kejahatan Penjambretan seorang Wanita. |
Bima, Berita11.com— Unit
Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Rasanae Barat yang dipimpin Kanit
Reskrim Polsek setempat, IPDA Dediansyah meringkus penjambret yang beraksi di
sekitar masjid raya di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekira
pukul 22.00 Wita, Rabu (11/3/2020).
Polisi juga meringkus
tiga pria lainnya, yang turut serta terlibat dan menyembunyikan hasil kejahatan
jambret terhadap Nafisah, tenaga honorer asal Rato Lambu yang tinggal di
Lingkungan Manggemaci, Kelurahan Monggonao Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui
Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun menyebutkan, empat pria yang
diringkus masing-masing berinisial MZ (25 tahun) dan TF (20 tahun) asal Desa
Mbawa Kecamatn Donggo, Kabupaten Bima, JF alias One, pelajar 17 tahun asal
Lingkungan Tolotangga Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, Kota Bima dan SR alias
Anton (38 tahun) asal Lingkungan Tolobali Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae
Barat.
Dari tangan empat pria
tersebut, polisi menyita barang bukti berupa HP Samsung, HP Nokia, kunci dan
anak kunci leter T, sepeda motor DR4745 AF.
Dijelaskan Hasnun, empat
pria tersebut diringkus setelah sekira pukul 22.00 Wita, Polsek Rasane
Barat menerima laporan bahwa telah
terjadi aksi penjambretan di lampu merah dekat sekitar masjid raya Kelurahan
Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
“Unit Reskrim
selanjutnya langsung menuju TKP dan langsung melakukan penyisiran di sekitar
TKP, tepat di jalan raya di depan masjid
Kelurahan Sarae, Unit Reskrim mendapati seorang terduga pelaku MZ hendak diamuk
massa,” ujarnya.
Dikatakannya, berkat
kesigapan petugas kepolisian, akhirnya terduga pelaku dapat diamankan ke Mako Polsek
Rasanae Barat. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan introgasi dan melakukan
pengembangan, hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang turut melakukan
aksi penjambretan.
Selain itu, mengamakna terduga
pelaku lainnya yang mengamankan dan menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan.
Terduga dirungkus tanpa perlawanan. Di Lingkungan
Ranggo Kecamatan Rasane Barat Kota Bima, Unit Reskrim berhasil mengamankan TF,
mahasiswa 20 tahun asal Desa Mbawa Kecamatan Donggo. Sementara di lingkungan
Gilipanda Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima Unit Reskrim berhasil mengamankan JF
alias one dan SR 38 tahun).
Dijelaskan Hasnun, kedua
pria berperan membantu kejahatan dan menyembunyikan barang bukti hasil
kejahatan. Para terduga pelaku dan BB diamankan untuk diproses lebih lanjut
oleh pihak kepolisian. [B-12]