Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd.MH
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd.MH menjelaskan, secara regulative, pemasangan APS tersebut memang masih di luar kewenangan pihaknya karena hingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati. Namun di satu sisi, keberadaan Baliho dan Pamflet atau semacamnya terkadang di alamatkan ke Bawaslu, sehingga hal tersebut dirasa penting untuk disampaikan ke Pemerintah. “Ini sifatnya melanjutkan kehendak masyarakat yang kami terima,” ucap Joe, sapaan akrabnya.
Kepada pendukung bakal pasangan calon, juga diingatkan pihaknya agar tidak sembarang memasang APS. Apalagi sampai menempelkan gambar di pepohonan menggunakan paku besar yang dapat merusak bahkan membunuh pohon pelindung. “Alat pemerintah seperti petugas penertiban harusnya bersikap dengan kondisi ini. Jangan sampai terkesan soal ini sebagai sikap pembiaran,” cetusnya.
Dikatakan Joe, bulan ini tepatnya tanggal 27 sampai 29 Agustus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, dan ditindaklanjuti dengan penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September. Pasca itu, Bawaslu Kabupaten Bima akan mengeksekusi gambar-gambar yang dipasang secara tak beraturan itu. “Setelah KPU menetapkan Pasangan Calon, kami akan langsung bergerak untuk menertibkannya,” urai Ketua Bawaslu.
Senada dengan itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar segera menetapkan lokasi atau zona pemasangan alat peraga kampanye, karena tiga hari pasca penetapan, akan masuk tahapan kampanye pasangan calon. “Saran kami, dari sekarang Pemerintah hendaknya bersikap untuk menentukan lokasi pemasangan baligo pasangan calon,” tandasnya mengingatkan. (B-07)