2 Terduga Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten -->

Iklan Semua Halaman

.

2 Terduga Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten

Thursday, July 9, 2026


 Bima, Berita11.com.-Dipimpin oleh Kapolseknya Iptu M.Sofyan Hidayat S.sos., personel Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil meringkus 2 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kananga.

2 terduga pelaku warga Desa Kananga itu masing-masing berinisial SA (L/24) dan KD (L/48) diamankan pada Rabu 8 Juli 2026 sekira pukul 21.10. Wita.

Keduanya diamankan setelah Kapolsek Bolo mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Bolo bersama jajarannya langsung bergerak menuju TKP.

Tiba di TKP petugas melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu terduga pelaku berinisial SA dan petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, mengamankan dan menggedah badan maupun area sekitar TKP.

Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga setempat petugas berhasil mengamankan satu klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp.200.000.

Dihadapan petugas SA mengaku bahwa BB itu milik terduga pelaku berinisial KD yang dititipkan kepada dirinya untuk di jual.berbekal nyanyian SA petugas bergerak cepat menuju kediaman KD dan langsung meringkusnya.

Pengungkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H.melalui Kapolsek Bolo Iptu M.Sofyan Hidayat S.sos.

Selanjutnya kedua terduga pelaku akan diserahkan ke Satreskoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.