Bima, Berita11.com.-Dipimpin oleh Kapolseknya Iptu M.Sofyan Hidayat S.sos., personel Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil meringkus 2 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kananga.
2 terduga pelaku warga Desa Kananga itu masing-masing berinisial SA (L/24)
dan KD (L/48) diamankan pada Rabu 8 Juli 2026 sekira pukul 21.10. Wita.
Keduanya diamankan setelah Kapolsek Bolo mendapatkan informasi dari
masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.menindaklanjuti
informasi itu Kapolsek Bolo bersama jajarannya langsung bergerak menuju TKP.
Tiba di TKP petugas melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu
terduga pelaku berinisial SA dan petugas melakukan tindakan hukum dengan
menggerebek, mengamankan dan menggedah badan maupun area sekitar TKP.
Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga setempat petugas
berhasil mengamankan satu klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis
sabu dan uang tunai Rp.200.000.
Dihadapan petugas SA mengaku bahwa BB itu milik terduga pelaku berinisial
KD yang dititipkan kepada dirinya untuk di jual.berbekal nyanyian SA petugas
bergerak cepat menuju kediaman KD dan langsung meringkusnya.
Pengungkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu ini dibenarkan oleh
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H.melalui Kapolsek
Bolo Iptu M.Sofyan Hidayat S.sos.
Selanjutnya kedua terduga pelaku akan diserahkan ke Satreskoba Polres Bima
Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.
Komentar