Bima, Berita11.com– Upaya menjaga kawasan pendakian Gunung Tambora dari aktivitas ilegal kembali membuahkan hasil. Tim gabungan menemukan lima pocket narkotika yang diduga jenis sabu saat melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap pendaki di jalur pendakian Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan Polsek Tambora kepada penyidik
Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.40
Wita.
Penemuan barang haram itu bermula saat personel gabungan yang terdiri dari
Polsek Tambora, TNI, Balai Taman Nasional Tambora dan Polisi Kehutanan
melakukan patroli serta pemeriksaan barang bawaan para pendaki, Sabtu
(15/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pendaki berinisial RH
(19), warga Desa Labuhan Kananga. Saat didatangi dan hendak diperiksa, pemuda
tersebut diduga membuang sebuah dompet kecil.
Petugas kemudian memeriksa dompet tersebut dan menemukan lima klip berisi
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lengkap dengan alat hisap.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, RH diduga berhasil melarikan
diri dari lokasi.
Kapolsek Tambora, Iptu Suhadak, selanjutnya menyerahkan seluruh barang
bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui
Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan telah menerima barang
bukti tersebut.
“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima pocket sudah kami terima
dan akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Dediansyah.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten akan terus mendalami
kasus tersebut, termasuk memburu terduga pemilik barang haram yang melarikan
diri saat pemeriksaan.
“Kasus ini akan kami usut tuntas,” pungkasnya.
Penemuan tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan di kawasan wisata dan
jalur pendakian Gunung Tambora terus diperketat. Selain menjaga keselamatan
para pendaki, patroli gabungan juga dilakukan untuk memastikan kawasan
konservasi tersebut tidak dimanfaatkan sebagai ruang bagi peredaran maupun
penyalahgunaan narkotika.
Komentar