Bima, Berita11.com.-Tim gabungan Satreskrim Polres Bima Polda NTB dan Polsek Monta berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).Senin (9/2/26) sekira pukul 08.00. Wita.
Dua terduga pelaku yang di kenal licin dan sadis ini masing-masing
berinisial FN (L/19 )warga Desa
Nontotera dan FR (L/19) warga Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Keduanya diringkus karena diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan
(Curas) satu unit Handphone milik korban berinisial WM (L/13) warga Desa Sakuru
Kecamatan Monta.
Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu
tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.12 wita, di Jln.Tente Parado Di Desa Tenga.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara
Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Kronologi dikatakan Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH meneruskan korban bersama 2 orang temannya IB dan MI pulang sekolah mengendarai sepeda motor berboncengan 3
saat melintas di jalan raya di Desa
Tenga,
Tiba tiba kedua terduga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan
memepet korban dan merampas 1 satu unit Handphone yang di simpan di Dasbor
motor sebelah kiri.setelah melakukan aksinya para Terduga pelaku kabur
Ibu korban yang tidak terima dan merasa keberatan dan melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolres Bima.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan
Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus para
terduga pelaku.
Setelah 8 hari melakukan penyelidikan tepatnya pada Senin (9/2/26) tim
gabungan ini mendapatkan informasi terkait keberadaan BB yang dikuasai oleh
seseorang berinisial (J).tim langsung bergerak serta mengamankan barang bukti
dan J mengakui bahwa BB itu dibelinya dari kedua terduga pelaku
Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju TKP, pertam tim menuju
Desa Nototera dan mengamankan terduga pelaku FN, hasil interogasi dihadapan
petugas yang bersangkutan mengakui dalam menjalankan aksinya dilakukan bersama
rekannya FR warga Desa Sondo.
Mendengar pengakuan itu tim kembali bergerak menuju Desa Sondo dan
mengamankan FR yang saat itu tengah tertidur lelap
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit Handphone
diamankan di Mapolres Bima.
Komentar